JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (4/2), secara resmi menetapkan KH Muhyiddin Junaidi sebagai wakil ketua umum. Kiai Muhyiddin diangkat menjadi wakil ketua umum karena posisi ini kosong setelah ditinggal almarhum Prof Yunahar Ilyas.
Tiga hari pasca wafatnya Prof Yunahar Ilyas yakni pada Selasa 07 Januari 2020 lalu, Dewan Pimpinan MUI memutuskan memilih Kiai Muhyiddin Junaidi untuk menggantikan dan Selasa ini diresmikan melalui rapat paripurna.
Penggantian Antar Waktu (PWA) di lingkungan MUI dilakukan karena tiga sebab, yaitu ada salah satu pengurus yang meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan MUI Pusat.
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainut Tauhid Sa’adi memaparkan, proses penentuan penggantian antar waktu (PAW) harus melalui dua ketentuan. Pertama, ditetapkan di dalam rapat Dewan Pimpinan MUI dan kedua Dewan Pimpinan MUI meminta rapat paripurna untuk menetapkan. Rapat paripurna dihadiri unsur dewan pertimbangan MUI Pusat, Dewan Pimpinan MUI Pusat, serta para pimpinan komisi, badan, dan lembaga di MUI Pusat.
“Mekanisme itulah yang ditempuh dan mekanisme itu yang sudah dilakukan, sudah dikonsultasikan dengan Ketua Umum MUI. Beliau sudah memahami karena ini amanat yang harus segera dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) MUI,” katanya di Gedung MUI Pusat, Jakarta usai rapat paripurna. []
REPORTER: RHIO