DALAM kitab “Mathlabul Aiqadz” lewat perantara kitab “Mukhtashar Al-Fawadi Al-Makiyyah” hlm. (54-55) disebutkan, bahwa tingkatan ulama dalam madzhab Syafi’i ada enam:
1. Mujtahid mutlak mustaqil, seperti imam yang empat, yaitu Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal, serta yang semisal mereka.
2. Mujtahid mutlak muntasib, seperti Imam Al-Muzani
3. Ashabul wujuh, seperti imam Al-Qaffal dan Abu Hamid Ahmad bin Bisyr mufti Bashrah4. Mujtahid fatwa, seperti Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi’i
BACA JUGA: Menghormati Ulama, Meski Berbeda Aliran Pemikiran
5. Nadzdzar (peneliti) dalam perbedaan pendapat yang dikuatkan antara An-Nawawi dan Ar-Rafi’i, seperti imam Al-Isnawi dan yang semisalnya
6. Pembawa fiqh Syafi’i, tingkatan mereka berbeda-beda. Tingkatan paling tinggi dari mereka diikutkan kepada tingkatan ke 5.
Imam Al-Qalyubi (w. 1069) dalam “Hasyiyah Al-Qalyubi” (4/215) menyatakan :
إِنْ قَدَرَ عَلَى التَّرْجِيحِ دُونَ الِاسْتِنْبَاطِ فَهُوَ مُجْتَهِدُ الْفَتْوَى، وَإِنْ قَدَرَ عَلَى الِاسْتِنْبَاطِ مِنْ قَوَاعِدِ إمَامِهِ وَضَوَابِطِهِ، فَهُوَ مُجْتَهِدُ الْمَذْهَبِ أَوْ عَلَى الِاسْتِنْبَاطِ مِنْ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، فَهُوَ الْمُجْتَهِدُ الْمُطْلَقُ
“Jika seorang mujtahid mampu merajihkan (menguatkan suatu pendapat saja) tanpa mampu istimbath (memetik suatu hukum dari dalil), maka dinamakan mujtahid tarjih. Jika seorang mujtahid mampu istimbath hukum langsung dari dalil melalui kaidah-kaidah yang disusun oleh para imam madzhab, maka dinamakan mujtahid madzhab (mutlak muntasib). jika seorang mujtahid mampu untuk istimbath hukum langsung dari dalil, maka dinamakan mujtahid mutlak (mustaqil).”
BACA JUGA: Bermadzhab Secara Terbuka dan Menerima Kebenaran dari Ulama Manapun
Masih menurut beliau (Al-Qalyubi), bahwa mujtahid mutlak yang mampu mengakses dalil dan mampu melakukan istimbath hukum langsung darinya, telah punah sejak sekitar abad ke 3 H. (Hasyiyah Al-Qalyubi : 4/215). Jadi, yang dibolehkan untuk melahirkan suatu hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunah, mereka yang berada pada tingkatan tertinggi saja, yaitu para mujtahid mutlak seperti imam yang empat. Dan pelajaran seperti ini, sangat mungkin hanya akan kita dapatkan dalam fiqh madzhab.
Lalu kita ini, ada pada tingkatan yang mana ? Menurut hemat kami, kita ini ditingkatan ke 6 saja tidak masuk, apalagi tingkatan-tingkatan yang di atasnya, lebih tidak masuk lagi. Dengan keterangan singkat ini kita akan semakin sadar diri, bahw kita ini bukan siapa-siapa dan tidak punya apa-apa. Sungguh tepat ucapan yang berbunyi : “Semoga Allah merahmati seorang yang sadar akan kadar dirinya.” Barakallahu fiikum jami’an. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani