ADA dua pendapat tentang hukum mendengarkan khutbah jum’at, yaitu: Pertama, hukumnya wajib. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan al-Auza’i. Ini juga merupakan pendapat ‘Utsman ibn ‘Affan, ‘Abdullah ibn ‘Umar dan Ibn Mas’ud. Bahkan kalangan Hanafiyah menyatakan bahwa setiap yang diharamkan pada waktu shalat, diharamkan juga pada waktu khutbah, sehingga pada waktu khutbah diharamkan makan, minum, bicara, walaupun hanya sekedar bertasbih. Diharamkan juga melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Kelompok pertama ini berdalil dengan firman Allah ta’ala:
وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا
Artinya: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang.” (QS. Al-A’raaf [7]: 204).
BACA JUGA: Masya Allah, Pria Ini Meninggal saat Dengarkan Khutbah Jumat
Juga hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت
Artinya: “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan an-Nasai dengan redaksi masing-masing)
Mereka juga beralasan bahwa khutbah jum’at seperti shalat, dan menempati posisi dua rakaat shalat wajib.
Kalangan Hanafiyah dan Hanabilah memberikan pengecualian pada satu kondisi, yaitu saat memberikan peringatan pada seseorang yang dikhawatirkan tertimpa kebinasaan. Sedangkan Malikiyah memberikan pengecualian untuk zikir yang ringan, karena sebab tertentu, misalnya mengucapkan tahlil, tahmid, istighfar, ta’awwudz dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun mereka sendiri berbeda pendapat tentang apakah zikir yang ringan tersebut wajib dibaca secara sirr atau tidak.
Kedua, hukum mendengarkan khutbah jum’at adalah sunnah, bukan wajib. Pendapat kedua ini diajukan oleh kalangan Syafi’iyah. Menurut mereka berbicara pada saat khutbah jum’at tidak diharamkan, namun hanya dimakruhkan. An-Nawawi menceritakan bahwa pendapat ini dikemukakan juga oleh ‘Urwah ibn Zubair, Sa’id ibn Jubair, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.
Hukum makruh ini mereka simpulkan dari proses men-jama’ dua dalil, yaitu hadits “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia”, dan hadits dalam Shahihayn dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah di atas mimbar pada hari jum’at, seorang Arab badui berdiri, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa, dan keluarga kelaparan, maka berdoalah agar Allah menurunkan hujan kepada kami’, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua tangannya, sedangkan di langit tidak terlihat awan. Hadits kedua ini mengindikasikan kebolehan berbicara saat khutbah ketika ada hajat, sedangkan hadits pertama menunjukkan larangan, sehingga kalangan Syafi’iyah mengambil kesimpulan hukum makruh (tidak haram) berbicara saat khutbah jum’at, berdasarkan penggabungan dua dalil tersebut.
BACA JUGA: Khutbah Jumat Alquran dan Imunitas Tubuh
Bahkan pada kondisi tertentu, seperti untuk mengajarkan kebaikan, mencegah kemungkaran, memberikan peringatan kepada seseorang akan adanya kalajengking, atau memberitahu orang buta tentang keberadaan sumur di dekatnya yang bisa membahayakannya, menurut Syafi’iyah dibolehkan dan tidak dimakruhkan baginya untuk berbicara. Walaupun jika hanya dengan memberikan isyarat tanpa harus mengeluarkan kata-kata dianggap cukup, maka itu lebih disukai.
Sebagai tambahan, jika seseorang tidak bisa mendengar suara khatib karena jarak yang terlalu jauh, menurut Hanabilah dan Syafi’iyah ia dianjurkan untuk membaca al-Qur’an, berzikir kepada Allah, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan catatan ia tidak boleh meninggikan suaranya. Diriwayatkan bahwa ini juga merupakan pendapat ‘Atha ibn Abi Rabah, Sa’id ibn Jubair, ‘Alqamah ibn Qais, dan Ibrahim an-Nakha’i. Bahkan an-Nakha’i berkata, ‘Sesungguhnya aku membaca dua juz al-Qur’an, jika aku tidak bisa mendengarkan khutbah jum’at’.
Rujukan: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah
Facebook: Muhammad Abduh Negara