Oleh: Aditya Budi
Aktivis Lembaga Filantropi Nasional dan Penikmat Islamic Studies
adityabudi82@gmail.com
JAMAK diketahui bahwasannya proyeksi potensi zakat nasional menurut penelitian BAZNAS berada pada kisaran Rp217 Triliun, meski angka tersebut terkadang masih diperdebatkan. Pada tahun 2018 angka penghimpunan zakat nasional yang diperoleh oleh BAZNAS maupun LAZ Nasional dan Regional beserta UPZ/MPZ-nya diakumulasi baru mencapai angka sekitar Rp8,1 Triliun. Artinya sejauh ini penghimpunan zakat nasional baru pada kisaran angka 4%.
Membincang zakat sejatinya adalah membincang soal menumbuhkan kesadaran masyarakat Islam di Indonesia tentang pemahaman zakat itu sendiri. Bukan hanya soal apakah mereka sudah wajib zakat atau belum namun juga soal ranah bahwa zakat adalah konsep Islam dalam menyelesaikan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Pada narasi itulah perlu dikuatkan dan dipahamkan ke tubuh masyarakat Islam.
BACA JUGA: Apa Maksud dari Zakat Barang Dagangan?
Visi zakat ke depan yang sedemikian hebat perlu benar-benar disyiarkan pada seluruh umat muslim di negeri ini, dalam lingkup individu maupun kelompok (corporate). Dalam upayanya mewujudkan masyarakat sadar zakat maka perlu dilakukan berbagai macam pendekatan baik oleh pemerintah maupun lembaga zakat.
Pertama, salah satu dimensi zakat adalah dimensi spiritual, kewajiban setiap muslim bagi yang telah memenuhi syarat maka perlunya gerakan masif mendakwahkan fiqih dan syariat zakat. Tak bisa dipungkiri ketika kita ingin agar penghimpunan zakat meningkat namun di sisi lain kita abai pada peran-peran ambasador zakat di seluruh pelosok nusantara.
Massifnya gerakan literasi zakat tergantung juga dengan seberapa banyak para da’i atau mubaligh paham bahwa zakat adalah salah satu intrumen pemecah problem kemiskinan dan kesenjangan di masyarakat. Sehingga diharapkan para mubaligh baik terutama di perkotaan harus terus menyampaikan dan menyinggung materi zakat untuk kebaikan ekonomi umat.
Menyokong serta memberikan pelatihan secara intensif terkait zakat pada masing-masing dai pada lingkup terdekat adalah bagian asasi dari syiar gerakan sadar zakat itu sendiri. Sekali lagi bahwa bicara tentang zakat adalah berbicara tentang internalisasi nilai-nilai ruh zakat pada setiap individu masyarakat Islam. Bagaimana memahamkan umat bahwa harta yang berlebih harus didistribusikan atas nama syariat dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga mereka sadar bahwa Islam meminimalisir potensi memonopoli atau menimbun kekayaan.
Kedua, terkait dengan dimensi sosial, zakat merupakan sebuah konsep Islam yang mutakhir dimana harta berlebih yang dimiliki atau bahkan dikuasai sekelompok umat muslim harus didistribusikan secara adil dan merata. Maka pada titik ini pentingnya mendakwahkan program-program yang sudah dan akan dilakukan secara professional, melalui program ekonomi dan sosial, termasuk di dalamnya pendidikan, kesehatan, dakwah dan kemanusiaan.
Pentingnya mengemas program secara terencana, terukur dan akuntable serta nilai kebermanfaatannya nyata untuk kemudian disosialisasikan dan dipaparkan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan dan manajemen yang baik, dana zakat diharapkan mampu menjadi salah satu komponen pengentas kemiskinan yang juga merupakan tujuan utama program-program pemerintah.
Akses pembayaran zakat pun hari ini telah dimudahkan dengan berkembangnya perangkat teknologi, melalui platform-platform digital. Belakangan berbagai rencana dan upaya juga telah dilakukan pemerintah agar umat muslim mau mengeluarkan kewajiban membayar zakat yaitu dengan regulasi atau sifatnya yang hanya sekedar himbauan. Dimana regulasi tersebut dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenag maupun BAZNAS yang bersifat mengikat pada ASN ataupun karyawan BUMN.
BACA JUGA: Peternak Ini Ingin Bayar Zakat Lebih dari Ketentuan
Namun di sisi lain regulasi tersebut mempunyai sisi lemah di mana seakan-akan ada pemaksaan –pemotongan gaji secara langsung– pada karyawan muslim. Artinya kesadaran tersebut semata-mata berdasarkan paksaan yang notabene seharusnya bisa bersifat himbauan semata. Sedangkan lembaga pengelola zakat di Indonesia begitu mudah dijumpai bertebaran di seluruh kota/kabupaten yang dapat dijadikan opsi penyaluran zakat personal seseorang yang bekerja di institusi negara.
Sehingga penguatan terhadap dua point tersebut, yaitu dakwah syariat zakat dan campaign pengemasan program pengentasan kemiskinan melalui dana zakat harus menjadi agenda kerja utama umat muslim terutama lembaga-lembaga amil zakat. Tanpa mengabaikan asas syariat, profesionalisme dalam syiar kedua hal tersebut harus senantiasa digalakkan secara massif dan dengan frekuensi yang intens di masyarakat. []
OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.