SEJUMLAH negara kompak melayangkan protes terhadap Netflix atas sembilan film kontroversial yang mereka produksi. Sejumlah negara yang dimaksud adalah Arab Saudi, Vietnam, Singapura, Jerman, dan Selandia Baru. Mereka meminta Netflix tidak menayangkan film tersebut.Â
Salah satu film yang menimbulkan kontroversi itu terkait konsumsi ganja dan kisah hidup Yesus Kristus.
Selandia Baru melarang film The Bridge karena diklasifikasikan sebagai film yang tidak menyenangkan di sana.
BACA JUGA:Â Netflix Garap Film Dokumenter, Ungkap Kisah Fisikawan Muslim asal Pakistan yang Terlupakan
Sedangkan Arab Saudi meminta agar tayangan ‘Patriot Act’ dihapuskan. Sebab, film ini menceritakan soal kisah hidup hingga kematiannya jurnalis Washington Post Jamal Khashoggi serta keterlibatan Arab Saudi di dalamnya.
Salah satu tetangga Indonesia ini juga meminta Netflix untuk menghapus dua film tentang Yesus Kristus, The Last Temptation of Christ dan The Last Hangover.
Protes ini adalah bagian dari laporan Environmental Social Governance (ESG).
Manajemen Netflix mengaku akan menaati permintaan tersebut, dengan syarat bahwa negara-negara yang protes ini mengajukan permintaan tertulis secara resmi untuk tidak menayangkan film produksinya di negara mereka.
“Ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas konten online kami,” demikian keterangan resmi Netflix, dikutip dari The Sun, Selasa (11/2/2020).
Tak hanya itu, mereka juga mengklaim akan merilis laporan setiap tahunnya yang mencakup kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan.
“Kami akan mereview kembali film-film yang sudah kami produksi dari tahun-tahun sebelumnya. Kami sangat memperhatikan mengenai dampaknya yang luas bagi masyarakat,” ungkap Netflix.
Pada 2018, Netflix juga telah menghapus tiga film bertemakan ganja yaitu Cooking on High, The Legend of 420 dan Disjointed, dari layanannya oleh Komisi Penyiaran Singapura (Singapore Infocomm Media Development Authority/IMDA).
BACA JUGA:Â Jinn, Serial Netflix Pertama dari Arab Tuai Kontroversi
Sedangkan di Indonesia, seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Isi aturan ini menjabarkan tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik itu perusahaan konvensional maupun yang beroperasi secara digital.
Beleid tersebut juga berlaku bagi penyedia layanan konten digital (over the top/OTT) seperti Netflix maupun OTT asing lainnya.
Namun kenyataannya Netflix sampai saat ini belum mau patuh terhadap PMK di Indonesia, seperti kewajiban mereka memiliki badan hukum Indonesia atau BUT, dan membuka kantor perwakilan di Indonesia. []
SUMBER: THE SUN | VIVA