ULAMA berbeda pendapat tentang siapa saja yang dimaksud “muallaf” yang berhak menerima zakat. Berikut ini kategori orang yang disebut muallaf yang berhak menerima zakat, menurut madzhab Syafi’i, yang saya kutip dari kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i:
1. Orang-orang yang baru masuk Islam, ia diberi zakat agar keislamannya menjadi kuat.
BACA JUGA: Kisah Mualaf asal Timor Leste, Belajar Islam setelah Didoakan Teman
2. Orang-orang Islam yang menjadi tokoh di masyarakatnya, yang dengan ia diberi zakat, yang lain akan ikut masuk Islam.
3. Orang-orang Islam yang berjaga di perbatasan, menjaga kaum muslimin dari serangan orang-orang kafir dan para pemberontak.
4. Orang-orang Islam yang mengumpulkan zakat dari suatu kaum, yang tidak memungkinkan bagi ‘amil zakat yang ditugaskan oleh negara untuk mengumpulkan zakat mereka.
Dan mereka ini hanya mendapatkan bagian zakat, jika umat Islam berhajat kepada mereka. Jika tidak, mereka tak mendapat bagian zakat.
Kutipan teks dari kitab Al-Fiqh Al-Manhaji:
المؤلفة قلوبهم: وهم مسلمون حديثو عهد الإسلام، يتوقع بإعطائهم أن يقوى إسلامهم. أو هم مسلمون ذوو وجاهة ومكانة في قومهم، يتوقع بإعطائهم إسلام أمثالهم. أو هم مسلمون يقومون على الثغور، يحمون المسلمين من هجمات الكفار وشر البغاة أو يقومون بجبي الزكاة من قوم يتعذر إرسال عمال إليهم.
وإنما يعطى هؤلاء سهماً من الزكاة إذا كان المسلمون في حاجة إليهم، وإلا فلا يعطون شيئاً.
Catatan Tambahan:
1. Di kitab-kitab Fiqih Syafi’i yang lain, ada beberapa perbedaan redaksi tentang siapa saja muallaf ini, namun pengertiannya secara umum tidak berbeda.
BACA JUGA: Kisah Mualaf Sri Sayati, Masuk Islam karena Sering Dengarkan Salawat
2. Sebagian ulama memasukkan juga orang-orang kafir yang diharapkan keislamannya atau dikhawatirkan keburukannya, sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat, dan masuk kategori muallaf.
3. Pemahaman sebagian orang, bahwa muallaf adalah “Orang yang lahirnya bukan dari keluarga muslim, lalu kemudian masuk Islam saat dewasa, dan ia berstatus muallaf sampai akhir hayatnya”, ini jelas tidak benar. Ia hanya berstatus muallaf di awal keislamannya, saat keimanan dan keislamannya masih lemah dan perlu dikuatkan.
4. Apakah muallaf perlu diberi zakat atau tidak, sesuai kebijakan waliyyul amri, melihat sisi maslahatnya bagi umat Islam. Wallahu a’lam bish shawab. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara