JAKARTA–Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah memberikan solusi untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Namun saran Muhadjir ini menuai pro dan kontra lantaran meminta orang kaya menikahi orang miskin. Bahkan Muhadjir menyarankan agar Kementerian Agama mengeluarkan fatwa tentang pernikahan dengan status ekonomi.
Terkait saran Menko Muhadjir tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak bisa mengeluarkan fatwa. Sebab yang mengeluarkan fatwa adalah ulama.
“Kementerian Agama kan tugasnya tidak mengeluarkan fatwa, fatwa itu kan dikeluarkan oleh ulama,” kata Zainut, Rabu (20/2/2020).
BACA JUGA:Â Soal Usul Fatwa Orang Kaya Nikahi Orang Miskin, Ini Tanggapan Muhammadiyah
Menurut Zainut, pernikahan tidak bisa dipaksakan hanya karena urusan miskin dan kaya. Sebab, pernikahan itu berawal dari cinta yang tumbuh dari hati.
“Itu sangat subjektif, enggak dipaksakan, kalau dia cinta, enggak ada masalah. Tumbuh dari perasaan mencintai sesama itu yang harus ditumbuhkan. Jangan dipaksakan, namanya cinta kan tumbuh dari hati,” jelas Zainut.
Sementara, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyambut positif usulan tersebut. Anwar menyebut semangat dari ide ini adalah saling tolong menolong antara orang kaya terhadap orang miskin.
Menurut Anwar, saat ini masih banyak keluarga miskin, khususnya janda-janda yang harus mengurusi anak-anaknya. Menurutnya, apabila ada laki-laki kaya yang mau menikahi dan menafkahi janda-janda miskin maka itu langkah yang baik.
“Ada sebuah semangat di situ ya, karena banyak sekali keluarga miskin, ada sekali janda-janda yang ditinggal suaminya. Mereka harus mengurusi anak, sementara harus mengurus anak, harus juga mencari nafkah. Kalau misalnya orang kaya yang suka kepada dia, dan dia suka laki-laki, kayak itu ya bagus,” kata Anwar.
“Jadi keluarga miskin akan terangkat jadi kaya, jumlah orang miskin jadi sedikit,” lanjutnya. []
SUMBER: KUMPARAN