SLEMAN–Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA (36) dimasukkan dalam sel tahanan Satreskrim Polres Sleman, Sabtu (22/2/2020) malam.
Saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti dan saksi untuk menentukan apakah akan ada tersangka lain dalam tragedi yang menghilangkan nyawa 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut.
BACA JUGA: Seluruh Korban Tewas Susur Sungai SMPN 1 Turi Telah Ditemukan
Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menjelaskan, penyidik masih mengembangkan kasus yang menjerat salah satu pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMPN 1 Turi berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.
“Semalam tersangka sudah ditahan. Baru ada satu tersangka, namun penyidikan masih kita kembangkan terus karena untuk menetapkan tersangka harus ada alat bukti,” jelas Wakapolda saat jumpa pers di RS Bhayangkara, Senin (24/2/2020).
Dikatakan Wakapolda, sebagai pembina, IYA seharusnya mengetahui risiko kegiatan susur Sungai Sempor, apalagi saat itu daerah Merapi mendung. Sehingga jika turun hujan, maka lokasi susur sungai akan terdampak mengingat letaknya berada di bawah Merapi.
BACA JUGA: Pengakuan Siswa SMPN 1 Turi Korban Selamat Peristiwa Susur Sungai di Sleman
Pembina juga dinilai tidak mempersiapkan alat pengamanan yang cukup untuk mengantisipasi jika terjadi musibah.
Sebelumnya, Polda DIY akhirnya menetapkan seorang pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka dalam kasus laka susur sungai. IYA yang belakangan diketahui sebagai guru olahraga dituduh lalai hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. []
SUMBER: OKEZONE