INDIA—Angka perceraian pasangan Muslim dikabarkan lebih rendah dibandingkan pasangan dari agama lainnya. Temuan ini disampaikan Dewan Hukum Personal Muslim Seluruh India (All India Moslem Personal Law Board).
Pernyataan itu diungkap dari hasil penelitian mereka di banyak pengadilan kota yang terdapat warga Muslim di dalamnya, India Express melaporkan pada Sabtu (8/4/2017).
Ketua bidang perempuan lembaga itu, Asma Zohra menilai, salah satu faktor angka perceraian kecil adalah karena di bawah hukum Islam perempuan dilindungi dengan baik. Karenanya, perempuan yang menggugat cerai masih rendah di kalangan warga Muslim.
Laporan ini muncul di tengah pembahasan pro-kontra mengenai talak tiga dalam Islam. Rencananya, Mahkamah Agung di India akan membuat aturan mengenai talak tiga yang hanya boleh dilakukan warga Muslim.
Penelitian ini dilakukan Asma dan tim berdasarkan data pengadilan keluarga sejak Mei 2016. Data diambil dalam waktu lima tahun mulai dari 2011-2015.
Asma melanjutkan, ada 16 pengadilan keluarga yang memberikan laporan rinci mengenai hal itu.
Jumlah kasus perceraian di kalangan warga muslim ada pada angka 1.307, sangat rendah di banding warga Hindu yang mencapai 16.505 kasus. Sementara warga Kristen mencapai 4.827 kasus. []