Tanya: Apakah dibolehkan bagi seorang yang bepergian di bulan Ramadhan untuk berbuka terlebih dulu di rumahnya ataukah harus melewati beberapa cara?
Jawab: Diperbolehkan bagi orang yang punya azzam (niat) untuk bepergian untuk makan terlebih dahulu di rumahnya sebelum ia keluar. Dan dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah dari shahabat Anas bin Malik ra, bahwasanya ketika beliau hendak bepergian maka kemudian dihadapkan kepadanya makanan, kemudian dia mengatakan tentang hal itu bahwasanya Rasulullah SAW telah mengerjakannya, atau yang semakna dengan ini. Dan telah lewat bersama kita yang menunjukkan hal itu di dalam kitab Shahih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shahihain. Dan Syaikh Al-Albani telah menuliskan satu risalah tentang hal ini.
BACA JUGA:Â Es Krim Kurma, Varian Menu Buka Puasa
Dan adapun perbedaan antara shaum dengan shalat bahwa sesungguhnya orang yang shaum diperbolehkan baginya untuk berbuka sejak di rumahnya apabila dia hendak bersiap-siap untuk bersafar, berbeda dengan orang yang shalat yang tidak diperbolehkan baginya untuk menqashar sehingga dia keluar dari kampungnya.
Berdasarkan apa-apa yang telah datang riwayat dari Anas bin Malik ra, bahwasanya Rasulullah SAW shalat Dhuhur di masjidnya empat raka’at kemudian beliau shalat di Dzil Khulaifah dua rakaat, maka ini menunjukkan antara perbedaan shaum dengan shalat. []
SUMBER: QURANDANSUNNAH