PRANCIS–Beberapa waktu lalu, Prancis adalah Negara Eropa pertama yang melarang penggunaan penutup wajah ataupun penutup kepala –termasuk hijab dan cadar– di tempat umum. Sejak 1 April 2011, mengenakan cadar atau topeng di tempat umum adalah ilegal.
Seiring merebaknya wabah corona, sekarang, Perancis telah meluncurkan undang-undang baru yang menyatakan bahwa jika seseorang tidak menutupi wajah mereka akan didenda €150.
BACA JUGA: Di Tengah Wabah Virus Corona, 2.000 Masker Bedah di RS Prancis Raib Dicuri
Bulan lalu dalam sebuah peragaan busana terkenal, The Paris Fashion Week, para model terlihat memakai berbagai jenis masker wajah yang identik dengan penutup wajah yang biasanya dipakai wanita Muslim di seluruh dunia.
Merek fesyen di Paris Fashion Week memamerkan sejumlah pakaian yang memiliki masker wajah, apa yang disebut Muslim sebagai Niqab. Berbagai macam masker wajah dipamerkan yang termasuk potongan-potongan Rajutan dan cetakan motif kotak, sepenuhnya menutupi wajah para model di landasan.
Sungguh mengejutkan melihat bahwa di Perancis, di mana penutup wajah dianggap sebagai tindakan ilegal, dan sekarang mereka memaksa penduduk setempat untuk menutupi wajah mereka. Sontak, hal itu menimbulkan berbagai reaksi warganet.
“Cardi B lolos dengan ini tetapi wanita Muslim didenda & ditangkap karena hal yang sama. Mereka juga kehilangan pekerjaan seperti menjadi guru dan penyedia layanan kesehatan. Mereka juga tidak dapat mengakses banyak fasilitas Pemerintah karena mereka memilih mengenakan jilbab / niqab,” cuit Fatima Khan (@dynamic_fatima), 9 Maret 2020.
“Bukankah mereka melarang niqab?? Sekarang mereka baik-baik saja dengan menutupi wajah! Itu juga di peragaan busana? #kemunafikan,” cuit Czare’Kanger (@ Asli_Kaeshir20), 9 Maret 2020.
BACA JUGA: Laporan Lembaga Pengawas: Terjadi 154 Kasus Islamofobia pada 2018-2019 di Prancis
Prancis adalah negara pertama yang melarang cadar dengan alasan bahwa sulit bagi kamera pengintai untuk melihat seseorang, juga menambahkan bahwa hal itu meningkatkan peluang pelanggaran keamanan karena memungkinkan tersangka menyembunyikan identitas dengan mudah.
Muslim di seluruh dunia mengutuk keputusan ini pada 2011, menyebutnya sebagai cara untuk menindas Muslim yang tinggal di Prancis. Namun, virus corona telah mengubah kebijakan Prancis tersebut. []
SUMBER: THE ISLAM INFORMATION