LAMPUNG–Seorang perempuan berinisial AVR (29) ditngkap Polda Lampung lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Pelaku dituduh menyebarkan berita palsu soal ada warga di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terinfeksi virus Corona (COVID-19).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku ditangkap setelah menyebarkan hoaks di akun media sosial (medsos) Facebook sebanyak dua kali. Penangkapan dilakukan setelah Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Aktor Idris Elba Positif Terinfeksi Virus Corona
“OVR diamankan akibat menggugah berita hoaks di akun media sosial facebook milik pelaku sebanyak dua kali,” ujar Kombes Pandra, Selasa (17/3/2020).
Postingan hoaks pertama dibuat pelaku pada Selasa (3/3) dengan isi ‘Awas di Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, ada yang kena Corona, yang pulang dari Malaysia’. Dan postingan hoaks kedua dibuat pada Rabu (4/3) dengan isi ‘Hati-hati Corona sudah masuk Lampung’.
“Dua postingan tersebut pun telah dilihat sekitar 4.999 netizen, yang berteman dengan pelaku, ujar Pandra.
Patroli Cyber yang dipimpin langsung oleh PS Kasubdit Kompol Rahmad Mardian mendapati postingan akun Facebook OVR merupakan berita hoax soal Corona atau COVID-19. OVR selaku pemilik akun tersebut lalu diamankan di kediamannya pada Jumat (5/3).
Pelaku OER mengaku kepada polisi membuat postingan hoax tersebut karena panik atas maraknya pemberitaan soal Corona.
BACA JUGA: 2 Pasien Pengawasan Virus Corona di Malang Meninggal Dunia
“Karena dugaannya panik, saya harap masyarakat bijak bersosial media, jangan langsung share dan unggah tanpa bukti yang jelas atau informasi yang akurat,” ungkap Pandra.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. []
SUMBER: DETIK