WABAH virus corona tengah melanda seluruh dunia. Berbagai istilah baru bermunculan terkait wabah ini. Istilah-istilah ini penting untuk diketahui, terutama dalam upaya memerangi wabah virus corona. Melalui istilah-istilah ini, masyarakat akan lebih mudah mengetahui perkembangan informasi terkait wabah.
Nah, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran, masyarakat perlu memahami arti atau maksud dari beberapa istilah terkait birus corona ini.
BACA JUGA: Social Distancing: Jaga Jarak Fisik tapi Dekatkan Hati dan Pikiran
Dikutip dari Merdeka, berikut ini beberapa pengertian terkait istilah dalam kasus virus Corona:
COVID-19
Menurut WHO, Covid-19 merupakan singkatan dari corona virus dan disease. Angka 19 yang berada di belakangnya mewakili tahun 2019 saat virus tersebut ditemukan. COVID-19 merupakan sebutan terhadap penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2 yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina pada akhir tahun 2019 lalu.
Wabah, Endemi dan Pandemi
Saat pertama kali muncul dan menyebar, Virus Corona disebut sebagai wabah atau outbreaks oleh WHO. Setelah meluas, status Corona diubah menjadi pandemi. Apa bedanya?
Mengutip dari Healthline, wabah merupakan infeksi bakteri serius yang bisa mematikan yang terjadi di masyarakat. Wabah bisa dikatakan merupakan istilah umum untuk menyebut kejadian tersebarnya penyakit apda daerah yang luas dan pada banyak orang, maupun untuk menyebut penyakit yang menyebar tersebut.
Sedangkan menurut Center for Disease Control and Prevention (CDC), endemi merupakan kehadiran suatu wabah penyakit pada populasi dalam suatu wilayah geografis tertentu, seperti di satu negara, benua atau wilayah. Berdasarkan kemenkes.go.id beberapa daerah di Indonesia yang merupakan wilayah endemi malaria seperti Papua, Papua Barat dan NTT.
Selain wabah dan endemi, ada pula istilah pandemi yang merupakan epidemi yang telah menyebar di seluruh negara atau benua, biasanya berdampak pada sejumlah besar orang.
ODP dan PDP
Seseorang dikatakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) apabila ia sempat berpergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona. Kategori ODP juga termasuk bagi orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), adalah orang yang sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilekm dan sesak napas.
Isolasi dan Karantina Mandiri
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDD), isolasi merupakan langkah memisahkan orang sakit yang memiliki penyakit menular dari orang yang tidak sakit. Isolasi memungkinkan orang yang terinfeksi menjauh dari orang sehat untuk mencegah penyebaran penyakit. Selain dilakukan oleh pihak medis yang berwenang juga bisa dilakukan secara mandiri. Dalam istilah medis, isolasi merupakan salah satu dari beberapa tindakan yang dapat diambil untuk menerapkan pengendalian infeksi.
Fasilitas khusus digunakan untuk merawat pasien yang diisolasi seperti perlindungan diri dan ruang khusus. Ruang isolasi khusus dapat dibangun di rumah sakit, namun bisa pula dibangun di unit isolasi sementara di tengah keadaan darurat.
Sedangkan karantina mandiri, merupakan langkah memisahkan dan membatasi pergerakan orang yang diduga memiliki penyakit menular untuk melihat apakah mereka benar-benar terinfeksi. Karantina juga merupakan keadaan atau tempat isolasi bagi seseorang yang mungkin telah bersentuhan dengan penyakit menular. Periode isolasi menurunkan kemungkinan orang dapat menularkan penyakit ke orang lain.
BACA JUGA: Wabah Corona dan Utang Kita Semua
Hal yang menjadi perbedaan inti dengan isolasi yakni isolasi hanya diperuntukan bagi orang yang telah terinfeksi, sedangkan karantina tidak hanya diperuntukan bagi orang sakit saja. Orang yang tampak sehat dapat menyebarkan pathogen tanpa pernah tahu bahwa mereka memilikinya. Ini lah yang membuat karantina menjadi penting untuk dilakukan.
Lockdown
Lockdown merupakan protokol darurat yang biasanya untuk mencegah orang meninggalkan suatu area. Protokol ini biasanya hanya bisa diajukan oleh seseorang dalam posisi otoritas seperti pemimpin negara atau daerah.
Berkaitan dengan kasus Covid-19, lockdown dilakukan untuk mengunci akses masuk dan keluar sebuah daerah atau negara untuk mencegah penyebaran Covid-19. Lockdown mengharuskan sekolah, tempat umum, transportasi umum, bahkan industry ditangguhkan sementara. Selain itu, protokol lockdown juga meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan membatasi segala aktivitas di ruang publik.
Social distancing
Social distancing atau jaga jarak biasanya dilakukan di suatu tempat keramaian. Hal ini dilakukan agar seseorang tak mudah tertular virus corona. Dikutip dari Hopkinsmedicine.org, jaga jarak dilakukan di keramaian di antara orang-orang untuk menghindari penyebaran penyakit. Setidaknya, jarak enam kaki dari orang lain.
Cara lain dari jaga jarak yakni menghindari kerumunan yang lebih besar atau ruang ramai adalah bekerja dari rumah daripada di kantor, melakukan kelas online, menghubungi seseorang dengan perangkat elektronik, dan menunda rapat besar.
Sedangkan menurut Center for Disease Control (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit yang merupakan badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat, social distancing adalah menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal, dan menjaga jarak antara-manusia.
Physical distancing
Dalam Bahasa Indonesia, physical distancing diartikan sebagai pembatasan fisik, dengan padanan kata ‘jaga jarak fisik’.
WHO menegaskan, tindakan menjaga jarak fisik dan mengisolasi diri jika sedang sakit memang diperlukan untuk meredam penyebaran COVID-19, namun hal itu bukan berarti lantas menjadikan seseorang menjadi terisolasi secara sosial.
Istilah Physical distancing ini dinilai lebih tepat menggantikan istilah social distancing yang selama ini digaungkan guna mencegah penyebaran virus corona. []
SUMBER: MERDEKA | LIPUTAN6