JAKARTA–Kamis (26/3/2020), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa tersebut terkait pedoman kaifiat sholat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien virus corona atau Covid-19. Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 ini dikeluarkan pada Kamis (26/3/2020).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ketentuan hukum fatwa tersebut. Ada sebelas ketentuan yang disebutkan, yakni:
Pertama, tenaga kesehatan Muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan sholat fardu dengan berbagai kondisinya.
Kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu sholat, maka wajib melaksanakan sholat fardu sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Â Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR
Ketiga, dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Dzuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu sholat Ashar atau Isya. Maka boleh melaksanakan sholat dengan jama’ ta’khir.
Keempat, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu Dzuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat Ashar atau Isya. Maka boleh melaksanakan sholat dengan jama’ taqdim.
Kelima, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua sholat yang bisa dijamak yakni Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya. Maka boleh melaksanakan sholat dengan jama’.
Keenam, dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu sholat dan ia (tenaga medis) memiliki wudhu maka ia boleh melaksanakan sholat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.
Ketujuh, dalam kondisi sulit melakukan wudhu, maka bisa bertayamum kemudian melaksanakan sholat.
Kedelapan, dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci, wudhu dan tayamum. Maka boleh melaksanakan shalat dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
BACA JUGA:Â Berikut Cara Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat Sesuai Fatwa MUI
Kesembilan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan. Maka melaksanakan sholat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.
Kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat. Supaya dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
Kesebelas, tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan sholat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri. []
SUMBER: REPUBLIKA