PADANG–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan Maklumat dan Tausiyah yang mengimbau pelaksanaan sHalat jumat ditiadakan sementara, dan diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Pernyataan MUI ini menyusul adanya lima warga Sumatera Barat (Sumbar) yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona (COVID-19).
Maklumat dan Tausiyah bernomor 003/MUI-SB/III/2020 itu dikeluarkan Kamis (26/3/2020) dan ditandatangani Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar dan Sekjen Zulfan.
BACA JUGA: Seorang Dokter di Bandung Meninggal Dunia karena Corona
“Melihat kondisi semakin berjangkitnya COVID-19 di Sumatera Barat, sudah dapat diberlakukan ketentuan hukum poin 3 dan 4 Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabahnya COVID-19,” kata MUI.
Dua poin tersebut intinya umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan yang mengancam jiwa, sampai keadaan menjadi normal kembali, dan wajib menggantinya dengan sahlat zuhur di tempat masing-masing.
Memperkuat Maklumat dan Tausiyah tersebut, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat bernomor: 080/182/Umum-2020 tanggal 26 Maret 2020. Irwan meminta Bupati dan Walikota agar berpedoman, mensosialisasikan, serta mengawasi pelaksanaan Maklumat dan Taushiyyah tersebut oleh masyarakat.
“Meniadakan penyelenggaraan shalat jumat di masjid-masjid pada daerah-daerah berjangkitnya COVID-19 karena dikhawatirkan atau berpotensi mengakibatkan semakin mewabahnya penularan COVID-19, dan kepada jamaah untuk menggantinya dengan shalat zuhur di rumah masing-masing,” kata Irwan dalam suratnya.
BACA JUGA: Derita Pasien Virus Corona di RSUD Banten: Terlantar Tak Diberi Makan
Hal kedua adalah meniadakan salat fardhu berjama’ah di masjid/mushalla/surau di daerah tempat berjangkitnya wabah dan mengimbau umat untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.
“Warga juga diminta tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian dan kegiatan lainnya yang menghimpun orang banyak di masjid, mushalla atau surau. Kepada seluruh umat Islam dihimbau untuk membaca do’a qunut nadzilah di setiap salat fardhu,” kata Irwan. []
SUMBER: DETIK