BELAJAR ilmu agama, yang dengan ilmu tersebut seseorang mampu menegakkan agamanya dan memurnikan amalannya hanya untuk Allah ta’ala, hukumnya fardhu ‘ain. Dari sini, maka diwajibkan bagi setiap mukallaf, pria dan wanita, untuk mempelajari ilmu ushuluddin yang dengan ilmu tersebut luruslah akidahnya.
Setiap mukallaf juga wajib mempelajari ilmu agama tentang ibadah dan mu’amalah, yang dengan ilmu tersebut benarlah ibadah dan mu’amalahnya.
Misalnya ilmu agama tentang wudhu, mandi, shalat, puasa, hukum-hukum zakat dan haji bagi yang diwajibkan melaksanakannya, termasuk mempelajari tentang cara mengikhlaskan niat dalam beribadah hanya karena Allah ta’ala.
Bagi seorang pedagang, diwajibkan mempelajari ilmu agama soal hukum-hukum jual-beli untuk menghindari syubhat dan hal-hal yang makruh dalam seluruh mu’amalahnya.
Siapapun yang beraktivitas dalam suatu aktivitas, fardhu ‘ain baginya mempelajari ilmu agama terkait hukum-hukum aktivitasnya tersebut, untuk menghindari hal-hal yang haram dalam aktivitas tersebut.
Ada juga ilmu yang hukumnya fardhu kifayah untuk dipelajari. Ilmu-ilmu tersebut tak harus dikuasai oleh setiap muslim, namun di tengah kaum muslimin harus ada yang mempelajari dan menguasainya, misalnya ilmu kedokteran, matematika, nahwu, bahasa, qira’at, sanad hadits, dan semisalnya.
Selain itu, ada juga yang mandub hukumnya, seperti mengkaji secara mendalam ilmu fiqih dan ilmu-ilmu syar’i lainnya.
BACA JUGA: Ilmu yang Bermanfaat
Mengajar Ilmu Agama
An-Nawawi berkata: “Mengajar para penuntut ilmu hukumnya fardhu kifayah. Jika hanya ada satu orang yang mampu mengajar, maka fardhu ‘ain hukumnya bagi orang tersebut. Jika banyak orang yang mampu mengajar, kemudian seseorang diminta untuk mengajar, namun ia tidak bersedia, apakah ia berdosa? Ada dua pendapat dalam hal ini, dan yang benar adalah pendapat yang menyatakan tidak berdosa.”
Ibn al-Hajj berkata: “Wajib atas seorang ‘alim, jika ia melihat manusia berpaling dari ilmu, menampakkan diri di hadapan mereka untuk mengajari dan memberi nasihat kepada mereka.”
Syara’ telah mendorong penggiatan pengajaran berbagai ilmu yang diperlukan oleh umat, baik untuk urusan diin (ilmu agama) maupun ilmu dunia. Ada beberapa ayat al-Qur’an dan al-Hadits terkait hal ini.
Dalam al-Qur’an:
فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم لعلهم يحذرون
Artinya: “Mengapa tidak pergi beberapa orang dari tiap-tiap golongan di antara mereka untuk memperdalam pengetahuan agama mereka, dan memberi peringatan kepada kaumnya jika mereka telah kembali kepadanya, agar mereka bisa memelihara diri mereka.” (at-Taubah ayat 122)
وإذ أخذ الله ميثاق الذين أوتوا الكتاب لتبيننه للناس ولا تكتمونه
Artinya: “Dan ingatlah ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi al-Kitab, yaitu hendaklah mereka menerangkan isi kitab tersebut kepada manusia dan janganlah menyembunyikannya.” (Ali ‘Imraan ayat 187)
وإن فريقا منهم ليكتمون الحق وهم يعلمون
Artinya: “Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.” (al-Baqarah ayat 146)
Dalam al-Hadits:
من سئل عن علم فكتمه ألجم بلجام من نار يوم القيامة
Artinya: “Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu, kemudian ia menyembunyikannya, maka ia akan diberi kekang dari api pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi)
طلب العلم فريضة على كل مسلم، وإن طالب العلم يستغفر له كل شيء حتى الحيتان في البحر
Artinya: “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim. Sesungguhnya segala sesuatu memohonkan ampun kepada Allah bagi seorang penuntut ilmu, termasuk ikan-ikan di lautan.” (HR. Ibn ‘Abdil Barr dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Ibn Hajar mendha’ifkan salah satu rawinya, yaitu حسان بن سياه, sebagaimana yang tercantum dalam Lisan al-Mizan)
طلب العلم فريضة على كل مسلم
Artinya: “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibn Majah dari Anas radhiyallahu ‘anhu dengan isnad yang dha’if. Dikeluarkan juga oleh yang lain, dan dihasankan oleh al-Mizzi melalui jalannya, sebagaimana yang dicantumkan dalam al-Maqasid al-Hasanah-nya as-Sakhawi)
Keutamaan Mengajar dan Belajar Ilmu Agama
Terdapat beberapa ayat al-Qur’an dan al-Hadits tentang hal ini.
Dalam al-Qur’an:
قل هل يستوي الذين يعلمون والذين لا يعلمون
Artinya: “Katakanlah, apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (az-Zumar ayat 9)
وقل ربي زدني علما
Artinya: “Dan katakanlah, wahai Tuhanku, tambahkanlah ilmu pengetahuan untukku.” (Thaahaa ayat 114)
إنما يخشى الله من عباده العلماء
Artinya: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya hanyalah para ‘ulama.” (Faathir ayat 28)
هو الذي بعث في الأميين رسولا منهم يتلو عليهم آياته ويزكيهم ويعلمهم الكتاب والحكمة وإن كانوا من قبل لفي ضلال مبين
Artinya: “Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, membersihkan mereka, dan mengajarkan mereka al-Kitab dan Hikmah. Dan sesungguhnya mereka sebelum itu benar-benar berada dalam kesesatan yang nyata.” (al-Jumu’ah ayat 2)
BACA JUGA: Etika Mencari Ilmu
Dalam al-Hadits:
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
Artinya: “Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan padanya, akan dipahamkannya orang tersebut tentang agama.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu)
لأن يهدي الله بك رجلا واحدا خير لك من حمر النعم
Artinya: “Sesungguhnya petunjuk Allah yang diberikan kepada seorang laki-laki melalui dirimu, itu lebih baik bagimu dibandingkan unta merah.” (Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. HR. Muslim dari Sahl ibn Sa’d radhiyallahu ‘anhu)
إن الله لم يبعثني معنتا ولا متعنتا، ولكن بعثني معلما ميسرا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengutusku sebagai orang yang memaksakan kehendak dan tidak pula keras kepala, akan tetapi dia mengutusku sebagai pengajar lagi memberikan kemudahan.” (HR. Muslim dari Jabir ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma)
Semoga bermanfaat, dan semoga kita selalu istiqamah dan bersemangat untuk selalu menuntut ilmu, khususnya ilmu agama. Wallaahul musta’aan. []
[Rujukan: al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, bab at-Ta’liim wa at-Ta’allum]
Web: Abufurqan.net
Facebook: Muhammad Abduh Negara