Oleh: Anggita Herfiani
Mahasiswi STEI SEBI , Depok
herfianianggita0401@gmail.com
MENIKAH muda belakangan ini sedang marak-maraknya kita saksikan di sosial media. Terlebih lagi sejak beberapa pasangan muda yang baru menikah gemar memamerkan potret kebahagiaan mereka, utamanya di Instagram. Seolah-olah pernikahan yang mereka jalani sangat sempurna dan penuh dengan kebahagiaan.
Hal tersebut membuat para generasi millenials merasa terkagum-kagum. Mereka membayangkan kebahagiaan serupa, sampai pada titik dimana mereka benar – benar “kebelet” menikah di usia muda. Akibatnya, menikah muda menjadi trend di kalangan masyarakat millenials.
Trend menikah muda benar-benar membawa pengaruh besar bagi sebagian masyarakat millenials. Terbukti dengan menjamurnya akun akun di sosial media Instagram berkedok dakwah yang justru tanpa kita sadari lebih banyak mengampanyekan trend menikah muda. Sehingga generasi millenials tertarik untuk mengikuti trend tersebut.
Sebenarnya, bagaimana sih pandangan islam terhadap pernikahan?
Perintah Menikah dalam Al-Quran
Di dalam Al-Quran terdapat perintah menikah. Menikah di dalam Al-Quran tidak dikatakan sebagai hal yang wajib, namun beberapa kali disebutkan kepada mereka yang hendak menjaga kesucian diri dan bila belum memiliki pasangan.
Bagi mereka yang tidak dapat mengendalikan diri atau menjaga syahwat-nya tentu saja menikah adalah hal yang wajib untuk dilakukan. Berzinah tentu adalah hal yang sangat diharamkan oleh Allah. Untuk itu, Allah memberikan aturan dan memberikan aturan berupa pernikahan agar manusia tidak terjebak kepada perzinahan.
Selain itu, sebagaimana juga Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, menikah dapat juga memberikan ketentraman bagi pasangan suami istri.
Berikut adalah ayat-ayat yang berkenaan dengan menikah dalam Al-Quran,
Perintah Menjaga Kesucian Diri
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”. (QS. An Nuur: 33)
Allah memerintahkan manusia menikah salah satunya adalah menjaga kesucian diri dan menjauhkan diri dari zinnah. Tentu saja hal ini adalah aturan yang sangat seimbang, Allah memberikan aturan menikah dan semuanya dilakukan agar manusia terhindar dari kesesatan dan kemaksiatan.
Perintah Menikahkan Laki-Laki dan Perempuan Yang Sendirian
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 32).
Allah juga memerintahkan untuk menikahkan orang-orang yang sendirian yang sudah layak untuk menikah agar mereka bisa berkeluarga. Dan Allah menjanjikan rezeki dan kemapanan karena nikmat Allah sangat luas.
Dari ayat ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwa, pernikahan di usia yang masih terbilang muda bukanlah sebuah masalah yang harus di besar besarkan. Dan pada zaman sekarang ini bukankah lebih baik bila kita bisa menjaga diri, syahwat dan hal hal yang bisa mendatangkan zina dengan mengambil langkah dan solusi yang tepat yaitu dengan menikah?
Dalam agama Islampun begitu, salah satu tujuan dari menikah di usia muda adalah memungkinkannya seseorang memiliki banyak keturunan. Dengan begitu, generasi penerus juga penegak agama Islam tetap berdiri akan semakin banyak.
Akan tetapi jika kita menikah di usia muda tanpa persiapan fisik, psikis, mental, dan ekonomi yang oke, maka masih adakah harapan tegaknya agama Islam di generasi selanjutnya?
Maka dari itu, sebelum tergiur akan kebahagiaan dari potret pasangan muda di sosial media yang kitapun tidak tahu apakah di dunia nyata mereka benar – benar bahagia atau hanya seksdar “memamerkan” belaka, pikirkan dan persiapkanlah segalanya baik-baik.
Dengan begitu setidaknya akan mengurangi resiko munculnya pertengkaran bahkan perceraian. []