JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan wabah Covid 19 atau Virus Corona. Perlu diketahui bahwa terdapat sanksi bagi yang melanggar PSBB ini.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” kata Anies dalam siaran langsung pengumuman PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
BACA JUGA: Dukung PSBB, Asosiasi Kepala Teknik Tambang Bandung Barat Tolak Lockdown
Anies menjelaskan, pelanggar akan dihukum mulai pidana ringan hingga sanksi berat jika melakukan secara berulang.
“Prosesnya nanti akan kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujarnya.
Sanksi tersebut, juga termasuk ketentuan di Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, di mana bisa mendapatkan saksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 100 juta.
“Ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah Covid-19,” kata dia.
Anies mengatakan Pergub PSBB terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.
BACA JUGA: Gubernur Anies: Perkantoran Tetap Buka saat PSBB Bakal Didenda Rp100 juta dan 1 Tahun Penjara
Dengan adanya Pergub, kata dia, PSBB mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. PSBB akan diterapkan hingga 14 hari ke depan.
Dalam penerapan PSBB ini, Anies memberikan pengecualian pada beberapa sektor yang masih diizinkan berkegiatan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, distribusi, ritel dan industri strategis. []
SUMBER: TEMPO