DALAM madzhab Hanafi, istilah fardhu dan wajib dibedakan. Berikut definisi masing-masing menurut mereka:
1. Fardhu (الفرض)
Fardhu adalah perbuatan yang dituntut secara tegas (طلبا جازما) oleh syara’ untuk dilakukan dan dibangun dari dalil yang qath’i, yang tidak terdapat syubhat di dalamnya. Fardhu dibangun dari al-Qur’an al-Karim, as-Sunnah al-Mutawatirah atau as-Sunnah al-Masyhurah dan Ijma’. Contohnya adalah rukun Islam yang lima yang ditetapkan oleh al-Qur’an al-Karim, atau yang ditetapkan oleh as-Sunnah al-Mutawatirah atau as-Sunnah al-Masyhurah seperti membaca al-Qur’an di dalam shalat, atau keharaman menjual empat jenis makanan, yaitu gandum (القمح), jewawut (الشعير), kurma (التمر), dan garam (الملح) secara kredit dengan benda yang sejenis yang ditetapkan oleh Ijma’.
BACA JUGA: Tinggalkan Shalat Fardhu? Hati-Hati Anda Keluar Islam
Fardhu ini wajib dikerjakan, yang mengerjakannya mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa, dan yang mengingkarinya dihukumi kafir.
2. Wajib (الواجب)
Wajib adalah perbuatan yang dituntut secara tegas oleh syara’ untuk dilakukan, namun dibangun dari dalil yang zhanni, yang masih mengandung syubhat. Dalil zhanni yang dimaksud adalah Khabar Ahad (خبر الواحد) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya adalah zakat fitrah serta shalat witir dan ‘idain.
Wajib ini sama statusnya dengan fardhu, kecuali bagi yang mengingkarinya tidak dihukumi kafir.
BACA JUGA: Bersalaman Berjamaah Selepas Shalat Fardhu, Apa Hukumnya?
Demikianlah perbedaan istilah fardhu dan wajib menurut madzhab Hanafi. Sedangkan menurut jumhur fuqaha, dua istilah ini tidak berbeda, keduanya memiliki satu makna, yaitu perbuatan yang dituntut secara tegas oleh syara’ untuk dilakukan.
Perbedaan penggunaan istilah fiqih oleh fuqaha ini saya tuliskan untuk sedikit membuka wawasan kita, bahwa ternyata pembahasan fiqih sangat luas, perbedaan pendapat di kalangan fuqaha begitu banyak, bahkan pada penggunaan istilah-istilah fiqih yang cukup mendasar sekalipun. []
Rujukan: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili
Web: Abufurqan.net
Facebook: Muhammad Abduh Negara