ADA orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan yang syar’i seperi uzur, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. Dengan syarat ia wajib mengqadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya di luar bulan Ramadhan.
Namun tahukah Anda, ada enam orang yang tetap wajib puasa di bulan Ramadhan, tidak boleh makan, minum dan lainnya, tapi tetap wajib mengqadhanya setelah bulan Ramadhan. Berdasarkan kitab Safinatun Najah, berikut orang yang wajib puasa namun wajib mengqadhanya setelah Ramadhan:
BACA JUGA: Puasa Sunnah Sebelum Lunas Mengqadha Puasa Wajib, Bolehkah?
Pertama, orang yang sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan tanpa ada uzur yang dibenarkan oleh syariat. Maka dia tetap wajib melanjutkan puasanya, tidak boleh makan, minum dan lainnya, dan setelah Ramadhan dia wajib mengqadhanya.
Kedua, orang yang tidak melakukan niat puasa di malam hari bulan Ramadhan. Maka dia di waktu siang hari wajib imsak atau tidak boleh makan, minum, dan lainnya, dan setelah Ramadhan dia wajib mengqadhanya.
Ketiga, orang yang bersahur dengan dugaan masih ada waktu sahur, namun ternyata waktu sahur telah habis. Maka di waktu siang dia wajib imsak, dan setelah Ramadhan dia wajib mengqadhanya.
BACA JUGA: Batalkan Puasa Qadha, Apa Hukumnya?
Keempat, orang yang berbuka puasa karena menduga waktu maghrib telah tiba, namun ternyata hal itu keliru. Maka dia wajib imsak, tidak boleh makan, minum dan lainnya, dan setelah Ramadhan dia wajib mengqadhanya.
Kelima, orang yang menduga masih tanggal 30 Sya’ban, namun hal itu keliru karena hari itu sudah masuk tanggal 1 Ramadhan. Maka pada hari itu dia wajib imsak, dan setelah Ramadhan dia wajib mengqadhanya.
Keenam, orang yang terlanjur menelan air karena berkumur atau istisnyaq atau memasukkan air ke hidung. Maka dia wajib imsak, dan setelah Ramadhan dia wajib mengqadhanya. []
SUMBER: BINCANG SYARIAH