TASIKMALAYA–Pemkot Tasikmalaya mewajibkan warganya yang beragama Islam untuk tadarus Alquran. Imbauan untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing juga berlaku bagi non-muslim. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 16-13 April 2020.
“Surat edaran sudah disebar kepada 1.400 pengurus masjid, serta agama lain. Intinya setiap malam Jumat mulai 16 April sampai 23 April 2020 harus melakukan do’a bersama didaerah masing-masing,” tutur Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Kamis (16/4/2020).
BACA JUGA: Wali Kota Cimahi Bakal Turunkan Jabatan ASN Jika Nekat Mudik di tengah Pandemi Covid-19
Kebijakan ini diambil mengingat peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Tasikmalaya. Per 16 April 2020, jumlah positif corona tercatat 21 kasus, naik 4 kasus dari hari sebelumnya. Sementara pada 15 April 2020, ada kenaikan lima kasus dari hari sebelumnya.
“Ya penambahan pesat dalam dua hari ini hasil rapid tes kepada 2000 warga yang berhubungan dengan orang positif corona sebelumnya. Sekarang menjadi 21 orang yang positif,” kata Ivan, seperti dikutip dari Sindonews, Kamis (16/4/2020).
BACA JUGA: Viral Keluarga Pasien Covid-19 Ditagih 15 Juta untuk Biaya Pemakaman, Ini Kata Pemkot Tangerang
Menurut Ivan, Dinas Kesehatan terus melakukan pengecekan siapa saja yang pernah berinteraksi dengan pasien positif Covid-19. Hasilnya, kata dia, jumlah orang yang terpapar kemungkinan meningkat.
“Masih karena pernah kontak dengan orang positif di zona merah. Belum ada karena transmisi lokal,” ujarnya. []
SUMBER: SINDONEWS