ISTRI Aus bin Shamit dikenal dengan nama Khaulah binti Tsa’labah. Ia dikaruniai seorang anak bernama Ar-Rabi’. Sampai pada suatu ketika terjadi perselisihan antara Khaulah dan suaminya. Hingga suaminya marah dan mengucapkan perkataan yang menyakiti hatinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Setelah itu ia keluar dan tak lama kemudian Aus kembali menghampirinya dengan berniat menggaulinya.
Tetapi Khaulah adalah seorang wanita yang pada dasarnya memiliki perasaan sensitif, dan benar saja ia menolak untuk disentuh oleh suaminya. Lalu ia pergi keluar menjumpai Nabi. Lalu Khaulah menceritakan perlakuan suaminya terhadapnya. Maksudnya ialah menanyakan perihal hukum tentang apa yang telah terjadi padanya. Beberapa kali Khaulah bertanya tapi Nabi SAW hanya bersabda, “Aku tidak mengetahui persoalanmu, kecuali bahwa engkau telah haram untuknya.”
BACA JUGA: Cara Ucapkan Cinta pada Suami
Mendengar jawaban beliau Khaulah lalu menengadahkan tangan sambil berdo’a, “Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepadamu, sebab belum ada surah yang engkau turunkan berkaitan dengan permasalahanku ini . . . ”
Tak lama setelah itu Nabi pingsan bertanda diturunkan wahyu kepadanya. Setelah siuman lalu beliau bersabda, ”Wahai Khaulah, sungguh Allah telah menurunkan al-Qur`an tentang dirimu dan suamimu.”
Kemudian beliau membaca firman-Nya (artinya), ‘Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan [halnya] kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat, . . . Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka, siapa yang tidak kuasa wajiblah atasnya memberikan makan enam puluh orang miskin. Demikian supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan, itulah hukum Allah dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.’ (QS al-Mujaadilah ayat 1-4.)
Setelah Khaulah mendengar penjelasan Nabi, maka Khaulah pun menjawab, “Ya Rasulullah, suamiku tak mungkin bisa membebaskan seorang budak, dan dalam usianya saat ini ia takan kuat berpuasa selama dua bulan berturut-turut.”
Nabi pun berkata, “Beri saja kurma kepada 60 orang miskin.”
BACA JUGA: Antara Suami dan Orang Tua, Mana yang Ditaati?
Khaulah menjawab, “Demi Allah, ya Rasulullah, ia tidak memilikinya.”
Nabi membalas, “Aku membantu dengan separuhnya.”
Khaulah menjawab lagi, “Aku bantu separuhnya yang lain wahai Rasulullah.”
Nabi SAW akhirnya berkata, “Engkau benar dan baik. Maka, pergilah dan sedekahkanlah kurma itu sebagai kafarat baginya.” []
Sumber: Wanita Teladan Istri-Istr, Putri- Putri Dan Sahabat Wanita Rasulullah/Penulis: Mahmud Mahdi Al-Istanbuli & Musthafa Abu Nashr Asy-Syilhi/Penerbit: Irsyad Baitus Salam (ibs)