JAKARTA–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM membenarkan masih ada sejumlah narapidana asimilasi yang baru saja dibebaskan kembali melakukan kejahatan. Ditjen PAS menyebut setidaknya ada 13 narapidana yang baru bebas melakukan kejahatan lagi.
“Kedua yang menonjol melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang lakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing,” kata Plt Dirjen PAS Nugroho dalam diskusi online, Selasa (14/4/2020).
BACA JUGA: 11.000 Napi di Dubai Dibebaskan Usai Utang-utang Mereka Dibayarkan Lembaga Amal
Nugroho bahkan menyebut ada seorang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) mendapat cibiran dari tetangganya akibat kebijakan pembebasan narapidana karena virus Corona. Sebab, Kadivpas itu dianggap telah membebaskan penjahat.
“Bahkan ada Kadivpas cerita ke saya lewat WA katanya dicibir warga kompleknya ‘itu bapak itu yang memimpin pembebasan yang mau jadi pencuri, penjahat-jahat’,” kata Nugroho.
“Saya berusaha berkali untuk jelaskan tapi belum tembus Ini. Ini memang fakta,” ujar Nugroho menirukan ucapan Kadivpas yang dimaksud.
Namun demikian, Nugroho menampik jika kebijakan membebaskan napi karena virus Corona itu dianggap akan meningkatkan tindak kejahatan. Padahal, menurutnya, pelaku kejahatan tidak hanya dilakukan oleh para mantan napi yang baru keluar dari penjara.
Napi-napi tersebut diketahui dibebaskan melalui kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Dengan aturan itu, setidaknya sudah ada 36.706 napi yang dibebaskan per 14 April 2020.
BACA JUGA: Dilarang Nonton TV Picu Napi di Abepura Serang Sipir dan Bakar Lapas
“Update data pada hari ini, tanggal 14 April 2020, data yang ada asimilasi 34.853 dan integrasi 1.855. Total jumlah 36.706 napi,” kata Direktur Binapi Latkerpro Ditjen Pas, Djunaedi, Selasa (14/4).
Djunaedi menyebut, dari jumlah itu, 809 orang merupakan napi anak. Ia mengatakan mayoritas napi yang dibebaskan akibat Corona merupakan napi narkotika dengan hukuman di bawah 5 tahun. []
SUMBER: DETIK