BERIKUT Hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu
1. Jima’ (bersetubuh) di siang hari
2. Makan
3. Minum
Dalil bahwa makan, minum, dan jima’ termasuk pembatal puasa adalah firman Allah Ta’ala,
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah mereka (istri) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga datang malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
BACA JUGA: Ikhlas Berpuasa, Ini Keberkahannya! (2-Habis)
Mengeluarkan mani dengan syahwat
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala di dalam hadits qudsi tentang puasa,
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“Ia tinggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1151)
Mengeluarkan mani termasuk syahwat sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Berkumpulnya kalian dengan istri kalian adalah shadaqah.”
Lantas para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami ketika mendatangi syahwatnya lalu ia mendapat pahala?”
Rasulullah menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia menempatkan syahwatnya pada tempat yang haram, bukankah ia mendapat dosa? Maka demikianlah, apabila ia menempatkan syahwatnya pada tempat yang halal maka ia mendapat pahala karenanya.” (HR. Muslim no. 1006).
Sesuatu yang ditempatkan yakni maksudnya adalah mani yang memancar. Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat bahwa madzi tidak membatalkan puasa meskipun keluar dengan syahwat dan cumbuan tanpa terjadi hubungan badan.
Hal-hal yang serupa dengan makan dan minum
Injeksi (infus) asupan yang membuat seseorang tidak membutuhkan makan dan minum. Hal ini meskipun bukan makanan dan minuman tetapi semakna dengan makan dan minum yang mana ia tidak lagi memerlukan makan dan minum disebabkan injeksi tersebut. Sesuatu yang serupa dengan suatu hal, maka ia dihukumi sebagaimana hal tersebut. Oleh karena itu, tubuh tetap mendapatkan asupan dengan injeksi tersebut meskipun tubuh tidak memperoleh asupan dari sumber yang lain. Adapun injeksi yang tidak memberikan asupan dan tidak menggantikan posisi makan dan minum, maka ini tidak membatalkan puasa baik seseorang memasukkannya ke dalam pembuluh darah, otot, maupun tempat yang lain dari badannya.
Muntah dengan sengaja
Yaitu seseorang memuntahkan isi perutnya sehingga keluar dari mulutnya. Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha. Dan barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya.” (HR. Abu Dawud no. 2380 dan Tirmidzi no. 720)
Hikmahnya, apabila seseorang muntah dengan sengaja, maka perutnya akan kosong dari makanan sehingga badan membutuhkan makanan yang akan mengisi perutnya yang ksosong. Oleh karena itu kami katakan: apabila puasanya adalah puasa wajib, maka tidak boleh bagi seseorang untuk muntah dengan sengaja karena jika ia melakukannya, maka puasa wajibnya akan batal.
Keluarnya darah dengan bekam
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya.” (HR. Bukhari no. 1937 dan Tirmidzi no. 774)
BACA JUGA: Mencicipi Makanan saat Puasa
Keluarnya darah haidh dan nifas
Ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW tentang wanita,
“Bukankah jika seorang wanita haidh maka ia tidak shalat dan tidak puasa.” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79)
Para ulama rahimahumullah bersepakat bahwa puasanya wanita yang haidh maupun nifas tidak sah. []
SUMBER: MUSLIMAH