MEMASUKI bulan suci Ramadhan kita dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan fiqih seputar ada tidaknya perubahan tata cara ibadah ketika puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tata cara berkumur saat wudhu di siang hari di bulan Ramadhan.
Berikut penjelasan tentang tata cara wudhu di bulan Ramadhan dan apa saja yang harus dihindari.
BACA JUGA: Apa Hukum Wudhu Mengenakan Sepatu atau Pembalut Luka?
Beberapa dalil menjelaskan hal ini. Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika kamu sedang puasa. (HR. Nasa’i 87, Abu Daud 142, Turmudzi 788 – hadis shahih)
Imam Ibnu Baz ketika menjelaskan hadis ini, mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyempurnakan wudhu, kemudian beliau bersabda, ‘bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa.’ ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa juga berkummur dan menghirup air ke dalam hidung. Hanya saja tidak boleh terlalu keras, karena dikhawatirkan akan ada air yang masuk kerongkongannya. Sementara istinsyaq dan berkumur tetap harus dilakukan dalam wudhu maupun mandi, karena keduanya merupakan kewajiban dalam wudhu, baik untuk orang yang puasa maupun lainnya. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah, 15/280)
Demikian juga Imam Ibnu Utsaimin kala ditanya, “Apakah berkumur tidak disyariatkan untuk wudhunya orang yang puasa?”
BACA JUGA: Keluarnya ASI, Batalkan Wudhu?
Jawab beliau, “Kesimpulan ini tidak benar. berkumur ketika wudhu termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu. Baik dilakukan di siang hari ramadhan atau waktu lainnya bagi orang yang puasa.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid ke-19, Bab: Pembatal-pembatal Puasa).
Jadi, tata cara wudhu orang yang puasa tetap sama dengan tata cara wudhu pada umumnya. Artinya tetap melakukan kumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung. Hanya saja, dilakukan dengan pelan-pelan, karena dikhawatirkan bisa masuk ke lambung. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH