TANYA: Kini transportasi sudah bekembang pesat. Perjalanan dapat ditempuh dengan waktu yang relatif singkat. Sehingga, memungkinkan seseorang untuk bertahan dalam keadaan puasa di bulan Ramadhan. Lalu, bagaimana hukum puasa pada musafir yang demikian?
JAWAB: Seorang musafir yang berada dalam keadaan seperti itu boleh berpuasa dan boleh juga berbuka. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain,” (QS. Al-Baqarah: 185).
BACA JUGA: Musafir di Dunia
Para sahabat yang keluar dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ, di antara mereka ada yang berbuka dan ada yang berpuasa. Sedangkan Nabi sendiri berpuasa dalam perjalanan. Seperti yang dikatakan oleh Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan dalam cuaca yang panas terik, sehingga ada sebagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala untuk berlindung dari panas matahari. Di kalanagan kami tidak ada yang berpuasa selain Rasulullah ﷺ dan Abdullah bin Rawahah,” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Kaidah bagi seorang musafir, dia boleh memilih antara berbuka dan puasa. Tetapi jika puasa tidak memberatkannya, maka itu lebih baik, karena puasa dalam perjalanan mempunyai tiga faidah:
Pertama, mengikuti Rasulullah ﷺ
Kedua, mudah, atau mudah puasa bersama orang banyak, karena jika seseorang berpuasa bersama-sama dengan orang banyak lebih ringan (mudah) baginya.
Ketiga, cepat terbebas dari tanggung jawab.
BACA JUGA: Musafir Puasa tapi Merasa Berat, Bagaimana Hukumnya?
Jika dia merasa keberatan untuk berpuasa, maka sebaiknya dia tidak berpuasa. Tidak baik berpuasa di perjalanan dalam keadaan seperti ini. Karena Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki yang lemas dan orang-orang berkerumun di sekitarnya. Nabi bertanya, “Mengapa dia?” Mereka menjawab, “Berpuasa.” Beliau bersabda, “Tidak baik puasa dalam perjalanan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini berlaku umum bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berpuasa di perjalanan.
Dengan demikian kami katakan, “Jika perjalanan di waktu sekarang mudah – seperti yang dikatakan penanya – sehingga tidak memberatkan kebanyakan musafir untuk berpuasa, jika puasa tidak memberatkannya, maka lebih baik dia berpuasa.” []
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007, yang kami kutip dari www.konsultasisyariah.com