TANYA: Apa hukum menggunakan celak dan Make-up bagi wanita di siang hari bulan Ramadhan. Apakah membatalkan puasa atau tidak?
JAWAB: Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa celak tidak membatalkan puasa secara mutlak pada wanita maupun laki-laki menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat ulama. Akan tetapi menggunakannya pada malam hari lebih baik bagi orang berpuasa.
BACA JUGA: Apakah Mendonorkan Sedikit Darah di Siang Ramadhan Membatalkan Puasa?
Demikian juga pada alat kecantikan berupa sabun dan minyak-minyak yang bersentuhan dengan kulit. Termasuk juga ‘hina’ (pewarna kuku) atau make-up dan lain-lain. Semua ini tidak mengapa digunakan oleh orang yang berpuasa. Akan tetapi tidak selayaknya menggunakan make-up jika membahayakan bagi wajah. []
SUMBER: MUSLIMAFIYAH