PALESTINA–Otoritas pendudukan penjajah Israel telah menyetujui pembangunan 7.000 unit permukiman ilegal Yahudi, di selatan Tepi Barat yang diduduki penjajah Israel, Rabu (6/5/2020).
Menurut laporan Jerusalem Post, Menteri Perang Israel, Naftali Bennett, telah menyetujui pembangunan sekitar 7.000 unit rumah permukiman baru di permukiman Efrat di blok permukiman “Gush Etzion” di Tepi Barat yang diduduki Israel.
BACA JUGA: Lebih dari 25% Yahudi di Permukiman Sekitar Gaza Berpikir untuk Pindah
Rencana ini terjadi pada saat penjajah Israel berencana untuk mencaplok sebagian besar wilayah Tepi Barat melalui perjanjian dengan pemerintah AS, yang akan dimulai pada Juli mendatang.
Permukiman-permukiman Yahudi tersebut bertentangan dengan semua prinsip internasional dan Piagam PBB. Meskipun sudah keluar serangkaian resolusi internasional yang mengecam proyek permukiman Israel ini dan permintaan agar permukiman-permukiman tersebut dibongkar dan dihentikan pembangunannya, namun penjajah Israel menolak untuk melakukannya.
Keputusan terakhir adalah Resolusi No. 2334 dari Dewan Keamanan PBB pada tanggal 23 Desember 2017, yang menyerukan penghentian segera dan sepenuhnya permukiman-permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan al-Quds yang diduduki penjajah Israel.
BACA JUGA: Ribuan Warga Palestina Teracuni Permukiman Israel
Resolusi itu menyatakan bahwa permukiman-permukiman ilegal Yahudi yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk al-Quds atau Yerusalem Timur, tidak memiliki legitimasi hukum, merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, dan menjadi hambatan penting untuk mencapai solusi dua negara dan perdamaian yang adil, komprehensif dan abadi. []
SUMBER: PALINFO