RIAU–Bupati Kuansing Mursini diketahui shalatkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Hal ini ditunjukkan dengan adanya foto Bupati yang viral di media sosial karena tak pakai APD sesuai protokol medis.
Dalam foto itu, Mursini terlihat menyalatkan jenazah PDP Covid-19 bersama lima orang lainnya di RSUD Teluk Kuantan, Riau.
Dilansir dari Riau Online, Kamis (7/5/2020), PDP berinisial E berusia 63 tahun itu berasal dari Gunung Toar. Data Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kuansing, E dirawat di RSUD Teluk Kuantan sejak, Selasa (5/5/2020) malam.
BACA JUGA:Â Ribuan APD Impor dari Cina Ternyata ‘Made In Indonesia,’ Gubernur Jateng KagetÂ
Almarhumah meninggal dunia pada Rabu (6/5/2020) pagi pukul 06.00 WIB.
Bupati Kuansing Mursini saat itu ikut turun meninjau ke RSUD Teluk Kuantan tempat PDP tersebut meninggal dunia.
Namun Bupati bersama lima orang yang ikut menyalatkan jenazah PDP meninggal dunia tersebut tidak satupun menggunakan APD lengkap sesuai protokol medis.
Foto Bupati Mursini bersama lima orang lainnya yang tengah menyalatkan jenazah diunggah oleh akun Facebook H Saifullah Afrianto.
“Mari kita ikuti aturan, jangan ikuti keteledoran: Disinyalir Bupati Kuansing H Mursini telah melanggar SOP tata cara penyelenggaraan salat mayat seorang PDP meninggal dunia, terlihat dalam foto ini, Bupati melaksanakannya tanpa menggunakan APD lengkap,” tulis H Saifullah.
Sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid 19, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dalam Bab IV angka 4.6 tentang pencegahan dan pengendalian infeksi penyakit, untuk pemulasaran jenazah ada beberapa langkah.
Di antaranya petugas harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyait menular.
APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
BACA JUGA:Â Meski dengan Keterbatasan Fisik, Wanita Ini Jahitkan APD Gratis untuk Tenaga Kesehatan
Jenazah harus dibungkus seluruhnya dengan kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
Jika ada keluarga pasien yang ingin melihat jenazah harus menggunakan APD. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Perlakuan ini juga diperuntukan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19.
Menurut Direktur RSUD Teluk Kuantan, M Irvan Husin, apabila sudah dimasukan ke dalam peti jenazah dan sudah disegel tidak wajib lagi menggunakan APD. []
SUMBER: RIAU ONLINE