Tanya : Apa hukumnya orang yang memeluk suaminya dan menciumnya pada siang hari di bulan puasa?
Jawab: ISTRI yang memeluk pasangannya dan menciumnya pada siang hari di bulan ramadhan hukumnya boleh. Hal itu disamakan dengan hukum suami yang memeluk dan mencium istrinya.
Adapun dalil yang menerangkan kebolehan mengenai hal tersebut terdapat dalam hadits berikut ini:
Aisyah berkata, “Bahwasanya Nabi memeluknya di bulan Ramadhan.” Kemudian Aisyah mengatakan, “Siapa di antara kalian yang paling dapat menahan kebutuhannya?” Dan Ummu Salamah mengatakan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam menciumnya, demikian pula Aisyah mengatakan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam menciumnya. Dan Aisyah mengatakan bahwasanya Nabi adalah orang yang paling dapat menahan kebutuhannya.”
Dalam kitab Bulughul Maram, hadits di atas termasuk hadits Muttafaq Alaihi dan lafadznya diriwayatkan menurut Muslim. Bahkan, dalam suatu riwayat juga ditambahkan: Pada bulan Ramadhan.
Nah, dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa suami atau istri yang memeluk dan mencium pasangannya di bulan puasa adalah boleh, dengan syarat seseorang tersebut dapat menahan kebutuhannya untuk berjima’ selama siang hari di bulan ramadhan. Waallahu’alam []
Sumber: Kitab Bulughul Maram