TANYA: Jika tak sengaja mendengar hal yang lucu ketika shalat lalu kita tersenyum atau tertawa, apakah shalatnya batal?
Jawab:
Pertama ini terkait dengan kekhusyu-an shalat. Allah SWT menjanjikan kebaikan bagi mereka yang shalat dengan khusyu’. Allah berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُون – الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُون
“Sungguh berbahagia orang yang beriman – yaitu orang yang khusyu dalam shalatnya.” (QS. al-Mukminun: 1-2)
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, khusyu merupakan bagian dari ciri orang mukmin yang baik, yaitu mukmin yang mendapatkan keberuntungan., seperti disebutkan dalam ayat di atas. Karena itulah, setiap peluang yang bisa menghilangkan khusyu’, harus disingkirkan. Dan seperti yang kita pahami bahwa tersenyum termasuk perbuatan yang bertentangan dengan khusyu’ dalam shalat.
BACA JUGA: Apakah Tersenyum Membatalkan Shalat?
Hanya saja, khusyu 100% itu sulit dan hukumnya juga tidak wajib. Karena dalam banyak kejadian, terkadang Nabi SAW pun terganggu ke-khusyu’an-nya ketika shalat. Meskipun beliau tetap lanjutkan shalat hingga selesai dan tidak diulang.
Kedua, terkait batal atau tidaknya shalat seseorang yang tertawa atau tersenyum dalam shalatnya.
Jumhur ulama menegaskan bahwa senyum tidak membatalkan shalat. Karena senyum tidak mengeluarkan suara, sehingga tidak terhitung sebagai berbicara.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
أما الضحك بغير صوت وهو التبسم، فلا تفسد الصلاة به عند جمهور الفقهاء لأنه لم يحدث فيها كلام
Tertawa tanpa suara, yaitu tersenyum, tidak membatalkan shalat menurut mayoritas ulama. Karena orang ini tidak berbicara. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 28/174).
BACA JUGA: Bolehkah Tidak Shalat Tarawih Selama Bulan Ramadhan?
Keterangan lainnya terdapat dalam beberapa referensi yakni pendapat para ulama.
Keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
Mengutip dari laman Rumaysho, Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya: “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”
Beliau menjawab:
“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat). (Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H).
Keterangan Ibnu Qudamah
قال ابن المنذر : أجمعوا على أن الضحك يفسد الصلاة وأكثر أهل العلم على أن التبسم لا يفسدها
Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa tertawa membatalkan shalat. Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa tersenyum tidak membatalkan shalat.’ (al-Mughni, 1/741).
Keterangan an-Nawawi
والتبسم في الصلاة: مذهبنا ان التبسم لا يضر وكذا الضحك ان لم يبن منه حرفان فان بان بطلت صلاته
Masalah senyum dalam shalat. Pendapat kami (ulama Syafi’iyah) bahwa tersenyum tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Demikian pula tertawa, selama tidak sampai keluar 2 huruf. Jika keluar kata (dua huruf) maka batal shalatnya. (al-Majmu’, 4/89).
Jadi, tersenyum tidak membatalkan shalat. Hanya saja, mengurangi kesempurnaan shalat. Selanjutnya, bagi orang yang tersenyum dalam shalat, bisa lanjutkan shalatnya dan berusaha fokus dalam shalat, sehingga tidak terpengaruh dengan semua yang mengganggu di sekitarnya. []
SUMBER: RUMAYSHO | KONSULTASI SYARIAH