Total Donasi Masuk: Rp. 2.864.000
Pengeluaran: Rp. 2.864.000
Saldo: Rp. 234.000
SEBANYAK lima kepala keluarga di Purwakarta, Jawa Barat mendapatkan titipan bantuan sembako dari IslamposAid. Sembako masing-masing senilai Rp.200.000 untuk per keluarga berbentuk beras, mie instan, minyak goreng, dan beberapa bahan pokok lainnya. Total, dana yang dikeluarkan untuk Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk lima keluarga ini.
Mereka yang mendapatkan bantuan ini adalah janda, dan para buruh, yang benar-benar merasakan dampak akibat wabah Covid-19.
Heni Ruhyani, janda tiga anak yang mendapatkan bantuan, mengucapkan terima kasih banyak kepada para donatur IslamposAid. “Semoga para donatur senantiasa diberikan keberkahan dan keselamatan oleh Allah SWT,” ujarnya.
Wabah COVID-19 yang masih terus merebak mengharuskan kita untuk tinggal #dirumahaja alias physical distancing. Namun, di luar sana, masih ada banyak orang yang tak bisa tinggal di rumah. Pilihannya, mereka harus keluar rumah agar keluarga tetap bisa makan.
Mereka adalah para pedagang, buruh harian, para tukang, dan beberapa lainnya lagi.
Dalam situasi seperti ini, IslamposAid mengajak kepada siapa saja yang diberikan kelebihan rezeki untuk membantu mereka lewat donasi. Anda bisa berdonasi sedekah lewat IslamposAid, dan kami akan salurkan untuk para pedagang, buruh harian, para tukang, dan lainnya yang memang sangat membutuhkan.
Bantuan kita mungkin kecil, namun insyaAllah memberi arti.
Untuk donasi sedekah, melalui:
1. Bank Syariah Mandiri
No. Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank BCA
No. Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_DONASI_ HS_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Dini)
Donasi sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan Program Yuk Sedekah insyaAllah akan senantiasa kami update.
Jazakumullah khairan katsira. []
YAYASAN ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717. AH, 01, 04. Tahun 2015.