TANYA: Bagaimana hukum puasa seseorang jika ia menelan ingus, apakah puasanya sah atau batal?
JAWAB: Dikutip dari NU Online disebutkan bahwa dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa tertelannya ingus ke bagian dalam (jauf) ketika ingus sudah sampai di bagian luar hukumnya tergantung kondisi yang mengiringinya.
Jika saat ingus berada di bagian luar (di atas tenggorokan) dan mampu untuk dikeluarkan, tapi tidak ia keluarkan hingga akhirnya tertelan kembali maka puasanya dihukumi batal, sebab dalam hal ini ia dianggap ceroboh karena tidak mengeluarkan ingusnya.
BACA JUGA: Apakah Bercelak dan Pakai Make-up di Siang Ramadhan Membatalkan Puasa?
Namun, jika saat ingus berada di bagian luar tidak mampu ia keluarkan, misalnya karena terlalu cepat turun kembali ke bagian dalam (jauf) atau tertelan tanpa disengaja maka puasanya tetap dihukumi sah dan hal tersebut tidak membatalkan.
Perincian di atas sesuai dengan penjelasan dalam kitab Kifayah al-Akhyar:
ولو نزلت نخامة من رأسه وصارت فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على إخراجها ثم نزلت إلى الجوف لم يفطر وإن قدر على إخراجها وتركها حتى نزلت بنفسها أفطر أيضا لتقصيره
“Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (Menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)” (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 205). []
SUMBER: NU.OR.ID