JAKARTA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi denda Rp 10 juta kepada pihak pengelola gerai restoran cepat saji McDonald’s Sarinah, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sanksi dijatuhkan kepada pengelola lantaran dianggap membuat acara yang menimbulkan kerumunan di saat penyebaran Corona.
“Hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD Sarinah,” ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
BACA JUGA:Â Rumah Sakit di Bekasi Biarkan Pasien Positif Corona Hasil Rapid Test Berkeliaran
Arifin mengatakan, pihaknya hari ini sudah memanggil pihak manajemen McD Sarinah. Setelah diperiksa dan diminta keterangan soal kejadian itu, pihak pengelola McDonald’s Sarinah disebut Arifin langsung membayarkan denda tersebut.
“Hari ini panggil, periksa, udah setor, selesai. Kita denda Rp 10 juta,” jelasnya.
Menurutnya, pengenaan denda ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi kepada pelanggar masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pihak McDonald’s disebutnya tak melawan dan secara kooperatif langsung membayarkan denda. Ia sudah mengonfirmasi uang denda sudah diterima pihaknya.
“Berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan 10 juta,” katanya.
BAC AJUGA:Â WHO Sebut Virus Corona Kemungkinan Tak akan Pernah Pergi
Sebelumnya, gerai pertama McDonald’s di Indonesia yang berlokasi di Sarinah, Thamrin, Jakarta akhirnya tutup pada Ahad (10/5/2020) malam.
Momen terakhir penutupan gerai ini jadi tontonan warga padahal saat ini Jakarta sedang menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Suasana ramai dengan kerumunan warga yang menyaksikan penutupan gerai McDonald’s ini terlihat di video siaran langsung akun Instagram milik McDonald’s Indonesia, @mcdonaldsid, pada Ahad (10/5/2020) malam. []
SUMBER: SUARA