TANYA: Apakah benar yang dimaksud dengan qiyamullail adalah kita harus i’tikaf dan begadang semalam suntuk hingga pagi?
JAWAB: Dikutip dari Rumahfiqih.com, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., MA menjelaskan bahwa istilah qiyamullail secara bahasa memang berarti bangun di waktu malam. Kalau diterjemahkan secara harfiyah memang artinya menjadi begadang. Namun tentu saja kita tidak boleh seenaknya mengartikan suatu kata, kecuali harus merujuk kepada makna secara istilah yang lazim digunakan dalam suatu cabang ilmu.
Aslinya qiyamullail hanya terkait dengan ibadah shalat di malam hari saja, baik shalat tarawih pada bulan Ramadhan, ataupun shalat tahajjud dan juga shalat witir. Namun para ulama juga mengakitkan dengan segala bentuk ritual ibadah, seperti dzikir, tasbih, tahlil, tahmid, takbir, membaca Al-Quran, i’tikaf di masjid dan seterusnya.
BACA JUGA: Apa Perbedaan Qiyamullail dengan Tahajjud?
Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT berfirman tentang masyru’iyah shalat malam atau shalat tahajjud pada beberapa ayat yang berbeda.
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً
“Wahai orang yang berselimut, bangunlah (untuk shalat) pada malam hari kecuali sedikit, yaitu setengahnya atau kurang dari itu sedikit.” (QS. Al-Muzzammil : 1-3)
Kalau kita baca ayat ini nampak sekali bahwa qiyamullail itu tidak harus sepanjang malam atau semalam suntuk. Apalagi kalau dilihat bahwa ayat ini sebenarnya adalah ayat-ayat yang pertama kali turun sejak Rasulullah SAW diutus menjadi Nabi dan Rasul. Isinya adalah perintah shalat di malam hari dalam bilangan waktu yang cukup lama. Sebab di dalam ayat ini perintahnya adalah untuk bangun sepanjang malam kecuali sedikit. Berarti lebih banyak begadangnya dari pada tidak begadangnya.
Namun kemudian Allah SWT mengurangi ‘jatah’ begadang sehingga menjadi setengahnya saja bahkan kurang dari itu. Perhatikan bagian akhir dari surat Al-Muzzammil :
إنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.” (QS. Al-Muzzammil : 20)
Sebagain dari ulama ada yang mengartikan perintah “Bacalah apa yang mudah dari Al-Quran” maksudnya bahwa dibolehkan atau dipersilahkan untuk shalat yang tidak terlalu panjang dalam shalat malam. Artinya tidak harus begadang sepanjang malam.
Hadits Abu Ad-Darda dan Salman
Ada kisah menarik tentang salah seorang shahabat yang bernama Abu Ad-Darda’, di mana beliau maunya shalat sepanjang malam, lalu ditegur oleh shahabat yang lain. Berikut petikannya :
BACA JUGA: Cara Mudah Melaksanakan Qiyamul Lail
وَعَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ وَهْبِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ آخَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بَيْنَ سَلْمَانَ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاء ِمُتَبَذِّلَةً فَقَالَ : مَا شَأْنُكِ؟ قَالَتْ: أَخْوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِي الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ فَصَنَعَ لَه طَعَاماً، فَقَالَ لَهُ : كُلْ فَإِنِّي صَائِمٌ، قَالَ : مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ، فَأَكَلَ، فَلَّمَا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ فَقَالَ لَهُ : نَمْ فَنَام، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ فَقَالَ لَه : نَمْ، فَلَمَّا كَانَ من آخِراللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ : قُمِ الآنَ، فَصَلَّيَا جَمِيْعاً، فَقَالَ لهُ سَلْمَانُ : إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَذَكر ذلِكَ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : صَدَقَ سَلْمَانُ . رَوَاهُ البُخَارِيّ.
Dari Abu Juhaifah yaitu Wahab Ibn Abdullah ra. berkata bahwa Nabi SAW mempersaudarakan antara Salman dan Abu al-Darda’. Salman pada suatu ketika berziarah ke Abu al-Darda’, ia melihat Ummud Darda’ -istri Abu al-Darda’- mengenakan pakaian yang serba kusut yakni tidak berhias sama sekali. Salman bertanya padanya: Mengapa saudari berkeadaan sedemikian ini? Wanita itu menjawab: Saudaramu yaitu Abu al-Darda’ itu sudah tidak ada hajatnya lagi pada keduniaan maksudnya: Sudah meninggalkan keduniaan, baik terhadap wanita atau lain-lain. Dia berpuasa pada siang harinya dan terus bersembah yang pada malam harinya. Abu al-Darda’ lalu datang, kemudian ia membuatkan makanan untuk Salman. Setelah selesai Abu al-Darda’ berkata kepada Salman: Makanlah, karena aku berpuasa. Salman menjawab: Aku tidak akan suka makan, sehingga engkaupun suka pula makan. Abu al-Darda’ lalu makan. Setelah malam tiba, Abu al-Darda’ mulai bangun. Salman berkata kepadanya: Tidurlah! Ia tidur lagi. Tidak lama kemudian bangun lagi dan Salman berkata pula: Tidurlah! Kemudian setelah tiba akhir malam, Salman lalu berkata pada Abu al-Darda’: Bangunlah sekarang! Keduanya terus shalat. Salman berkata: Sesungguhnya untuk Tuhanmu itu ada hak atas dirimu, untuk dirimu sendiri juga ada hak atasmu, untuk keluargamupun ada hak atasmu. Maka berikanlah kepada setiap yang berhak itu akan haknya masing-masing. Abu al-Darda’ -paginya- mendatangi Nabi SAW kemudian menyebutkan peristiwa semalam itu, lalu Nabi saw. bersabda,”Apa yang dikatakan Salman itu benar”. (HR Al-Bukhari) []
SUMBER: RUMAHFIQIH