ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap muslim. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Muzzamil ayat 20:
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al Muzzamil : 20).
Allah SWT juga berfirman dalam Surat Al Bayyinah ayat 5:
“Mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam menjalankan aga dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah : 5).
Salah satu macam zakat yakni zakat fitrah, menjadi satu dari sekian kewajiban muslim yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan. Bagaimana ketentuannya?
BACA JUGA: Bayar Zakat secara Online Tanpa Pernyataan Lisan, Bagaimana Hukumnya?
Menurut kesepakatan para ulama, pelaksanaan zakat harus mengacu pada syarat wajib dan syarat sah yang telah ditetapkan. Syarat wajib zakat adalah beragama Islam, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai haul.
Adapun syarat sah zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat dan tamlik yakni memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya.
Unsur lain yang juga penting namun tidak harus adalah cara penyerahan zakat. Cara penyerahan zakat meliputi pernyataan zakat dan doa penerima zakat.
Jika menilik kembali pola pembayaran zakat di masa Rasulullah, cara penyerahan zakat saat itu dilakukan dengan akad penyerahan. Akad penyerahan zakat ini dimaksudkan agar dapat diketahui siapa yang membayar zakat, siapa yang belum membayar zakat, dan siapa yang menolak membayar zakat.
Bagaimana menunaikan zakat pada masa sekarang, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini?
Mengingat situasi dan kondisi yang berkembang seiring zaman, di era digital ini, muslim telah banyak yang memanfaatkan teknologi baru dalam melaksanakan syariat yang satu ini. Banyak yang membayar zakat secara online atau daring.
Bagaimana hukumnya?
BACA JUGA: Agar Jual Beli Online Sesuai Syariat
Pada dasarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. Pada ibadah zakat, ijab qabul tidak termasuk salah satu rukunnya. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat.
Yang perlu diingat, unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat. Menyalurkan zakat secara daring atau online melalui lembaga amil zakat terpercaya, hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam.
Adapun yang perlu diperhatikan bagi muslim yang ingin membayar zakat secara daring atau online adalah memilih lembaga amil zakat yang terpercaya. Kemudian, melakukan konfirmasi ke lembaga amil zakat yang bersangkutan dan disertai dengan konfirmasi dalam bentuk pernyataan secara tertulis setelah membayar zakat ke rekening yang telah ditentukan oleh lembaga amil zakat. Konfirmasi ini dimaksudkan untuk memudahkan amil mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak menerima zakat. []
SUMBER: ZAKAT | DALAM ISLAM