JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta telah mengeluarkan seruan bersama agar warga Jakarta melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing. Sebelum ada pandemi virus corona, shalat Idul Fitri biasanya dilakukan di lapangan atau pun masjid.
MUI dan DMI mengimbau agar umat shalat Id di rumah sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona, Covid-19.
BACA JUGA: Takbiran di Malam Idul Fitri, Adakah Tuntunannya?
“Diserukan kepada seluruh umat Islam dan pengurus masjid/mushala se-DKI Jakarta untuk tetap beribadah ldul Fitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar,” dikutip dari seruan bersama MUI dan DMI DKI Jakarta, Senin (18/5/2020).
Selain itu, MUI dan DMI juga meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran di masjid/mushala menggunakan alat pengeras suara, sehingga tidak melaksanakan takbiran keliling.
MUI dan DMI juga meminta agar masing-masing individu dan para pengurus masjid dapat mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Hukum Takbiran (1)
Seruan itu ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma’mun Al Ayyubi.
Sementara itu, Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada. Sebab Pemprov DKI berpedoman juga dengan seruan tersebut.
“Seruan bersama MUI-DMI itu sudah merupakan seruan ke semua pihak. Termasuk kepada seluruh masyarakat dan surat sudah disampaikan melalui pengurus masjid dan musalah,” kata Hendra. []
SUMBER: LIPUTAN6