MAKASSAR–Tiga remaja putri di Makassar, Sulawesi Selatan terancam hukuman atas kasus penistaan agama. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar usai membuat video yang mempelesetkan doa berbuka puasa.
BACA JUGA:Â Shalat Pakai Bahasa Bugis, 3 Remaja di Sulsel Ditangkap Aparat
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru mengatakan, ada tiga orang yang jadi tersangka karena terlibat dalam pembuatan video pelesetan doa dengan istilah pornografi. Ketiganya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar sejak Senin (18/5/2020) malam.
“Sekarang ditangani Unit PPA karena semua pelaku masih di bawah umur. Yah sudah ditetapkan tersangka,” kata Agus saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Dari hasil penyelidikan polisi, kata Agus, ketiga remaja tersebut disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Selain itu, ketiganya juga disangkakan Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujar Agus.
BACA JUGA:Â Tusuk Terduga Pemerkosa Ibunya hingga Tewas, Remaja Ini Terancam Hukuman Mati
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita dua buah ponsel terduga pelaku yang dipakai untuk merekam video itu.
Namun, Agus masih enggan membeberkan motif ketiga remaja tersebut membuat video yang menimbulkan reaksi berupa kecaman tersebut.Â
“Pemeriksaannya masih belum tuntas,” ujar Agus. []
SUMBER: KOMPAS