TANYA: Apakah suami berhak melarang istri yang ia hendak melakukan puasa sunah seperti puasa enam hari Syawal? Apakah perbuatan itu berdosa?
JAWAB: Syaikh Abdullah bin Jibrin menjelaskan bahwa ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunnah saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya.
BACA JUGA: Puasa Syawal dan Qadha Digabung, Apakah Pahalanya Berlipat?
Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnah lainnya. []
SUMBER: QURANDANSUNNAH