BANYAK orang yang sering tertawa jika rekannya mengeluarkan bunyi tak terduga dan bau tidak sedap (kentut) saat di tempat umum. Mereka yang kentut di tempat umum itu tentu tak sengaja melakukannya. Akan tetapi di antara kita masih saja ada yang menertawakan hal itu.
Ternyata, menertawakan orang yang kentut ini merupakan perbuatan jahiliyah. Hal ini berdasarkan penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Turmudzi, Al-Mubarokfuri:
وكانوا في الجاهلية إذا وقع ذلك من أحد منهم في مجلس يضحكون فنهاهم عن ذلك
“Dulu mereka (para sahabat) di masa jahiliyah, apabila ada salah satu peserta majlis yang kentut, mereka pada tertawa. Kemudian beliau melarang hal itu.” (Tuhfatul Ahwadzi, 9/189).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
الإنسان إنما يضحك ويتعجب من شيء لا يقع منه، أما ما يقع منه؛ فإنه لا ينبغي أن يضحك منه، ولهذا عاتب النبي صلى الله عليه وسلم من يضحكون من الضرطة؛ لأن هذا شيء يخرج منهم، وهو عادة عند كثير من الناس.
Umumnya orang akan menertawakan dan terheran dengan sesuatu yang tidak pernah terjadi pada dirinya. Sementara sesuatu yang juga dialami dirinya, tidak selayaknya dia menertawakannya. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang menertawakan kentut. Karena kentut juga mereka alami. Dan semacam ini (menertawakan kentut) termasuk adat banyak masyarakat. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/120).
Kemudian Imam Ibnu Utsaimin juga menyebutkan satu kaidah,
وفي هذا إشارة إلى أن الإنسان لا ينبغي له أن يعيب غيره فيما يفعله هو بنفسه
Ini merupakan isyarat bahwa tidak sepantasnya bagi manusia untuk mencela orang lain dengan sesuatu yang kita juga biasa mengalaminya. Maroji’ : syarh riyadlush sholihin, (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/120).
Selain penjelasan di atas, Rasulullah pernah menasehati sikap sahabat yang tertawa ketika mendengar ada yang kentut.
إِلَامَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ؟
“Mengapa kalian mentertawakan kentut yang kalian juga biasa mengalaminya,” (HR. Bukhari 4942 dan Muslim 2855).
Sudah jelas bahwa menertawakan orang yang kentut tidak disukai oleh Rasul. Hal itu karena orang yang menertawakan juga bisa mengalami hal yang sama. []
Sumber: Konsultasi Syariah