PALESTINA–Rakyat Palestina dilaporkan telah menolak membayar pajak yang dikumpulkan oleh otoritas Israel, Rabu (3/6/2020). Aksi ini sebagai wujud protes terhadap rencana negara Zionis itu yang menduduki paksa/aneksasi wilayah Tepi Barat mulai bulan ini.
Pungutan pajak dari warga Palestina dikelola oleh Israel sebagaimana diatur perjanjian pada 1990-an. Uang pajak itu mencapai jumlah lebih dari setengah pendapatan Palestina.
Namun, warga selama beberapa bulan pada tahun lalu menolak membayar pajak setelah Israel mengurangi uang yang diserahkan ke Palestina. Aksi itu dilakukan Israel guna membalas warga Palestina karena masih membiayai keluarga mereka yang ditahan dan para pejuang yang tewas dalam pertempuran.
BACA JUGA: Hanya di Israel: Membunuh Warga Palestina Hanya karena Kecurigaan
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyatakan perjanjian bilateral batal setelah Benyamin Netanyahu kembali menjabat sebagai perdana menteri bulan lalu dan ia langsung berencana menduduki paksa pemukiman umat Yahudi di Tepi Barat serta Lembah Yordania.
Juru bicara Pemerintah Palestina, Ibrahim Melhem, lewat pernyataan tertulisnya mengatakan pihaknya menolak membayar pajak pada Mei “guna mematuhi keputusan pimpinan untuk menghentikan seluruh koordinasi dengan Israel”.
BACA JUGA: Tekan Warga Palestina, Israel Kurangi Pasokan Air ke 4 Distrik di Tepi Barat
Sampai saat ini belum jelas bagaimana Palestina akan bertahan, mengingat perekonomiannya terdampak parah oleh Covid-19. Pasalnya, langkahnya itu menyebabkan Palestina berisiko kehilangan pendapatan sebesar 190 juta dolar AS (sekitar Rp2,68 triliun) dari pajak yang dipungut Israel tiap bulannya. []
SUMBER: REPUBLIKA