PADA masa kekhalifahan di Kufah. Ali bin Abi Thalib kehilangan perisainya yang kemudian dilihatnya dipegang oleh seorang Kristen. Ali membawa perkara ini ke pengadilan dan mengadukan orang tersebut.
“Perisai ini milik saya. Saya tidak pernah menjualnya atau menghadiahkannya kepada siapa pun. Beberapa waktu lalu saya melihat perisai itu dipegang orang ini,” kata Ali.
BACA JUGA: Keresahan Sahabat ketika Rasulullah Memilih Usamah bin Zaid untuk Memimpin Pasukan
“Ini perisaiku sendiri. Meski begitu, saya tidak keberatan dengan klaim Khalifah. Mungkin saja Khalifah keliru,” jawabnya
Hakim beralih kepada Ali, “Anda adalah penuntut dan pria ini menolaknya. Oleh karena itu, Anda harus menghadirkan seorang saksi atas tuntutan Anda.”
Ali tertawa dan berkata, “Hakim benar, jadi saya kini harus menghadirkan saksi, tapi saya tidak memilikinya.”
Oleh karena penuntut tidak memiliki saksi, hakim tidak menghukum orang Kristen itu. Orang itu pun pergi dengan membawa perisai tersebut.
Dalam perjalanan pulang, orang tersebut terus menerus diliputi keheranan dan ketakjuban. Bukan karena perisai yang ia bawa, namun meski sang penuntut ialah seorang yang berkuasa dan tapi ia tak memanfaatkan kekuasaannya untuk memenangkan apa yang sebenarnya menjadi haknya hanya karena kurang bukti dan menjunjung tinggi sistem keadilan. Cahaya hidayah pun mulai meresap dalam Hatinya. Hingga akhirnya ia memeluk Islam dan menjadi pendukung setia sang Amirul Mukminin.
BACA JUGA: Para Pemimpin Najran Menyembunyikan Nama Rasulullah dari Kitab Mereka
Allah berfirman, ” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.“ (Qs an-Nisa [4]:58) []
Sumber: Oase Kehidupan, Merujuk Kisah-kisah Hikmah Sebagai Teladan/Penerbit: Marja/Penulis:Abu Dzikra – Sodik Hasanuddin,2013