JAKARTA–Menteri BUMN Erick Thohir buka-bukaan mengenai penyebab tagihan listrik bengkak yang banyak dikeluhkan masyarakat baru-baru ini.
“Isu yang sekarang lagi hot ‘kok tiba-tiba tagihan naik’. Kan bukan naik. Yang tadinya bulanan, karena kemarin ada COVID-19 ya tidak tertagihkan, dia baru ditagihkan pada bulan yang bisa ditagihkan. Jadi kayaknya ‘wah’ padahal itu tagihan berapa bulan dijadikan satu,” kata Erick di kantornya, Jumat (12/6/2020).
BACA JUGA: Dampak Corona, Mesir Naikkan Harga Listrik Hingga 19 Persen
Namun, lanjut dia, PLN sudah mengumumkan bahwa pelanggan bisa mencicil tagihan listriknya.
“Nah memang kan kita biasa kalau nggak ditagih lupa, pas ditagih marah. Padahal kita nggak melihat break down-nya. Tetapi apapun, kemarin PLN sudah bikin announcement bisa dicicil,” jelasnya.
PT PLN (Persero) belum lama ini merilis skema penghitungan tagihan listrik. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang tagihan listriknya melonjak akan mendapat relaksasi pembayaran. Pelanggan hanya perlu membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni ini, lalu sisanya dibagi rata dalam 3 bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi beban pelanggan yang tagihan listriknya meningkat tajam.
BACA JUGA: Kenaikan Tagihan Listrik Dianggap Tak Wajar, Ombudsman RI: Ada Rumah Kosong Tagihannya Melonjak
“Jika tagihan listrik bulan Mei dihitung dengan rata-rata 3 bulan dan listrik bulan Juni meningkat minimal 20%, maka konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% kenaikan bulan ini. Sisanya 60% dibayar 3 bulan selanjutnya,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam Konferensi Pers bertajuk Tagihan Rekening Listrik Pascabayar, Sabtu (6/6/2020).
Dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN, tagihan rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Pada saat itu, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tersebut. Namun, bulan ini, pembayarannya bisa dicicil. []
SUMBER: DETIK