SULAWESI SELATAN–Pernikahan sesama jenis yang terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Makassar telah menggegerkan publik. Terkait peristiwa ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng mengecam pernikahan sesama jenis tersebut.
Kedua mempelai yang sama-sama berjenis kelamin perempuan, yakni M dan MAS alias LAB, disebut melangsungkan pernikahan secara siri pada Kamis (11/6/2020).
Kepala Kantor Kemenag Soppeng, Huzaemah Rauf, menyebut pernikahan tersebut bukan hanya tidak sah, tetapi juga laknat bagi siapa saja yang melakukan.
BACA JUGA: Vladimir Putin: Pernikahan Sejenis Tidak akan Menghasilkan Anak
“Pernikahan sesama jenis itu tidak hanya pelanggaran agama, namun juga pelanggaran undang-undang. Olehnya itu kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian,” tutur Huzaemah, Sabtu (13/6/2020).
Agar kejadian ini tidak kembali terulang, Kemenag Soppeng berencana menggelar pertemuan terbatas dengan sejumlah pihak guna membahas permasalahan pernikahan sesama jenis ini.
“Harus ada sosialisasi dan fatwa mengenai larangan pernikahan sejenis,” tutur Huzaemah.
BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Pembully Penjual Jalangkote di Makassar Tuai Kecaman
Sementara itu, polisi telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi terkait pernikahan terlarang tersebut. Mereka yang diperiksa polisi mulai kedua mempelai, orang tua mempelai wanita, hingga kepala desa setempat.
“Ada tujuh orang kami periksa sementara, 2 dari mempelai, 2 orang tua mempelai wanita, 1 saksi nikah, imamnya 1, 7 orang sama kepala desa,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri. []
SUMBER: RAKYATKU