PALESTINA–Mantan Delegasi Amerika Serikat (AS) untuk penyelesaian Timur Tengah, Jason Greenblatt, mengatakan bahwa pencaplokan Tepi Barat oleh Israel tidak melanggar hukum Internasional karena Tepi Barat bukan wilayah Palestina.
Dalam sebuah tulisannya di surat kabar Ibrani Israel Today, Senin (15/6/2020) Green Blatt menyebutkan, “Tepi Barat bukanlah tanah Palestina, melainkan sebuah wilayah yang menjadi konflik dan satu-satunya cara untuk menyelesaikannya adalah, pihak Palestina dan Israel duduk bareng dalam meja perundingan untuk mencapai kesepakatan dan mencoba mencapai penyelesaian bersama secara langsung.”
BACA JUGA: 43 Desa di Tepi Barat Bakal Terisolasi karena Rencana Israel
Dia percaya proses aneksasi tidak bertentangan dengan hukum dan bahwa keputusan untuk bergerak ke arah penerapannya harus diambil oleh pemerintah Israel yang terpilih secara demokratis.
Pemerintah Israel bermaksud memulai langkahnya untuk mencaplok Lembah Yordan dan permukiman di Tepi Barat pada tanggal 1 Juli mendatang.
Diperkirakan aneksasi Israel akan mencapai lebih dari 30% dari Tepi Barat.
BACA JUGA: Sebelum Lembah Yordan, Netanyahu Bakal Caplok 3 Pemukiman Besar di Tepi Barat
Menanggapi langkah Israel, Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengumumkan, bahwa ia akan keluar dari semua perjanjian dan pemahaman dengan pemerintah Amerika serta Israel. ia juga akan keluar semua kewajiban yang dikeluarkan AS-Israel, termasuk keamanan. []
SUMBER: PALINFO