PADA saat Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’aith hijrah kepada Rasulullah Shallallahu’ alaihi wa Sallam, maka kedua saudaranya yang bernama Imarah bin Uqbah dan Al-Walid bin Uqbah datang kepada beliau dengan tujuan meminta Rasulullah untuk menyerahkan Ummu Kultsum kepada mereka berdua sesuai dengan perjanjian beliau dengan orang-orang Quraisy di Hudaibiyah. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam menolak permintaan mereka, karena Allah tidak menghendakinya.
Ibnu Ishaq menceritakan: Az-Zuhri bertutur kepadaku dari Urwah bin Zubair yang berkata: Aku pernah masuk ke tempat Az-Zuhri yang sedang menulis surat untuk dikirimkan kepada Ibnu Abu Hunaidah sahabat Al Walid bin Abdul Malik. Dalam surat itu Az-Zuhri bertanya tentang maksud dari firman Allah ‘Azza wa Jalla ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
BACA JUGA: Ummu Kultsum dan Peristiwa Hijrah
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. Dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. al-Mumtahanah: 10)
Lalu Urwah bin Zubair menulis surat kepada Az-Zuhri bahwa Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam berdamai dengan orang-orang Quraisy di Hudaibiyah dengan ketentuan siapa saja yang datang kepada beliau tanpa izin mereka, beliau harus mengembalikannya kepada mereka di Makkah. Pada saat wanita-wanita mukminah hijrah kepada beliau dan Islam, Allah tidak menghendaki pemulangan mereka pada orang-orang musyrik karena mereka telah disiksa karena keislaman mereka sehingga orang-orang musyrik menyadari bahwa mereka datang ke Madinah karena kecintan mereka terhadap Islam. Di samping itu, Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan pengembalian mahar wanita-wanita Muslimah tersebut kepada orang-orang musyrik apabila wanita-wanita muslimah tersebut tidak mau kembali kepada suami-suami mereka yang masih musyrikin dan orang-orang musyrik tersebut juga mengembalikan mahar wanita-wanita kaum Muslimin yang ada pada mereka. Demikianlah keputusan Allah yang diputuskan untuk kalian dan Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menahan dan tidak memulangkan wanita-wanita muslimah yang datang dari Makkah, dan memulangkan laki-laki Muslim yang datang dari Makkah, lalu meminta apa yang diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla kepada beliau yaitu meminta mahar wanita-wanita mukminah yang ada pada kaum musyrikin, dan beliau mengembalikan mahar wanita-wanita mukminah yang tidak mau kembali kepada mereka jika mereka mengembalikan mahar wanita-wanita yang ada pada mereka. Andaikata Allah ‘Azza wa Jalla tidak memberikan keputusan seperti itu, Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam pasti mengembalikan wanita-wanita Muslimah yang hijrah kepada beliau pasca ditandanganinya Perdamaian Hudaibiyah seperti halnya beliau mengembalikan laki-laki Muslim yang hijrah kepada beliau ke Makkah sebelumnya. Dan andai saja tidak ada gencatan senjata dan perdamaian antara Rasulullah Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam dengan orang-orang Quraisy di peristiwa Hudaibiyah, pastinya beliau tidak akan mengembalikan wanita-wanita Muslimah dan tidak mengembalikan mahar-mahar mereka kepada suami-suami mereka yang musyrik. Demikianlah yang beliau lakukan atas wanita-wanita Muslimah yang datang kepada beliau sebelum ditandatanganinya perjanjian Hudaibiyah.
Ibnu Ishaq berkata: Aku pernah bertanya kepada Az-Zuhri tentang ayat di atas dan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Dan jika seseorang dari istri-istri kalian lari kepada orang-orang kafir lalu kalian mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar dan takwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kalian beriman. (QS. al-Mumtahanah: 11).
Az-Zuhri menjawab: Yakni, bila istri salah seorang dari kalian lari kepada orang-orang kafir dan tidak ada wanita yang bisa kalian ambil seperti halnya mereka mengambil istri dari kalian, maka berilah ganti orang tersebut dari harta fa’i jika kalian mendapatkanya.
Maka tatkala turun ayat:
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegangpada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir (QS. al-Mumtahanah: 10)
BACA JUGA: Ummu Kultsum dan Amirul Mukminin di Rumah Pria Badui
Di antara sahabat yang menceraikan istrinya adalah Umar bin Khaththab. Ia menceraikan istrinya yang bernama Quraibah binti Abu Umaiyyah bin Al-Mughirah yang kemudian dinikahi Muawiyah bin Abu Sufyan saat mereka berdua masih musyrik di Makkah. Umar bin Khaththab juga menceraikan istri lainnya yang masih kafir, yang bernama Ummu Kultsum binti Jarwal Al-Khuzaiyah ibu Ubaidillah bin Umar yang kemudian dinikahi Abu Jahm Hudzaifah bin Ghanim dari kaum yang sama dengan Umar bin Khaththab dan keduanya dalam keadaan musyrik di Makkah.
Ibnu Hisyam menceritakan: Abu Ubaidah menuturkan kepadaku bahwa ada beberapa sahabat yang pernah bersama Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam berkata kepada beliau saat beliau sampai di Madinah, “Wahai Rasulullah, bukankah engkau pernah mengatakan bahwa engkau akan memasuki Makkah dengan aman?
“Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Benar. tapi apakah aku pernah mengatakan bahwa itu akan terjadi pada tahun ini?
Mereka menjawab, “Tidak!”
Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Itu sama dengan apa yang dikatakan kepadaku oleh Malaikat Jibril ‘Alaihis Salam.” []
Referensi: Sirah Nabawiyah perjalanan lengkap Kehidupan Rasulullah/ Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani/ Akbar Media