JAKARTA–Kemenag terbitkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 berisi syarat yang harus dipenuhi umat Islam jika ingin menggelar shalat Idul Adha 1441 H di lapangan, masjid, dan ruangan. Menteri Agama Fachrul Razi yang menandatangani surat tersebut menagtakan, shalat Idul Adha boleh digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Menag sebagiamana dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (30/06/2020).
BACA JUGA: Bagaimana Dalil terkait Lafaz Takbir Idul Fitri dan Idul Adha
Menag menyampaikan shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.
Ia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran Kemenag tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.
BACA JUGA: Bersuka Cita saat Hari Idul Fitri/Idul Adha, Bolehkah?
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Shalat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19. []
SUMBER: KEMENAG