MUSLIM hanya diijinkan mengkonsumsi makanan yang halal dan baik. Ketentuan tersebut didasarkan pada Alquran QS Al- Baqarah ayat 168. Allah SWT berfirman:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Allah juga berfirman:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al Maidah: 96)
BACA JUGA: Ini Sebab Halalnya Bangkai Ikan
Rasulullah SAW pun menjain kehalalan binatang laut, dalam hadisnya disebutkan:
“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Masalah halal haram tentunya terkait pula dengan hukum fiqih. Termasuk soal makanan. Aturan halal dan haram makanan sudah jelas dalam Alquran dan hadis seperti disebutkan di atas. Namun, ada beberapa persoalan lain yang muncul soal halal haramnya binatang laut.
Dikutip dari The Islamic Information, ada beberapa pertanyaan terkait halal haranya hewan laut ini.
“Apakah Kerang (Kepiting, Udang, Lobster, Tiram, dan Udang) Haram atau Halal dalam Islam? Bagaimana dengan Katak atau kodok, buaya dan gurita serta cumi-cumi?”
BACA JUGA: Bangkai Tapi Halal, Begini Penjelasannya
Nah, berikut ini sekelumit penjelasan terkait pertanyaan tersebut:
1 Kerang (Kepiting, Udang, Lobster, Tiram, dan Udang
Kerang, yang juga dikenal sebagai ikan kerang air, adalah krustasea. Beberapa contoh dasar adalah udang, tiram, udang, lobster, dan kepiting. Banyak cendekiawan Islam telah menyatakan setiap jenis makanan laut yang dikupas sebagai halal. Oleh karena itu, kepiting, lobster, udang, tiram, dan udang dapat dinyatakan sebagai makanan.
Di aliran Sunni, tiga aliran pemikiran dari total empat menyatakan kerang sebagai restoran. Para Hanbalis, Syafi’i, dan Maliki menyatakan bahwa semua ini sehat dan halal untuk dimiliki. Dari mereka, hanya Hanafi yang menentangnya yang menyatakan bahwa mereka adalah Makruh (menjijikkan).
2 Katak
Banyak Cendekiawan Islam telah menyatakan katak sebagai haram. Ini bisa dibuktikan dengan fakta bahwa Nabi kita tercinta merekomendasikan para pengikut-Nya untuk tidak membunuhnya. Karenanya, mereka tidak dapat dimakan untuk kita dan juga haram.
Ada fakta ilmiah di balik dilarang dengan memakannya. Dengan perkembangan luas dalam biologi, diketahui bahwa katak memainkan peran penting untuk menyeimbangkan ekosistem.
Sesuai penelitian yang diikuti oleh Physics.org, katak adalah aspek penting dalam hal mempertahankan populasi serangga di daerah teluk. Mereka adalah sumber makanan yang signifikan untuk burung dan ikan. Kepunahan mereka mungkin meninggalkan kehancuran besar di seluruh bagan makanan.
3 Buaya
Banyak cendekiawan Islam telah menyatakan buaya dan buaya sebagai haram. Alasannya adalah predator ini memiliki taring. Mereka juga hidup di dua alam; darat dan air.
Sesuai aturan syariah, setiap hewan yang dapat membahayakan dianggap sebagai haram dalam hal memakannya sebagai makanan bahkan jika mereka langsung muncul dari wilayah laut. Dikatakan dalam hadis:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
4 Gurita dan Cumi
Banyak ulama muslim, dari Hanibal, Maliki, dan Syafi’i, telah menyatakan bahwa cumi-cumi dan gurita adalah jenis makanan laut halal dan dapat dimakan. Hanya para ulama dari pihak Hanafi telah menyatakan mereka sebagai Makruh. Cumi-cumi dan gurita adalah hewan laut dan Allah telah membuat banyak makhluk laut yang tidak haram atau berbahaya untuk dimakan. Sama seperti ikan dapat dimakan, gurita dan cumi-cumi dapat dimakan tanpa perlu disembelih. []
SUMBER: THE ISLAMIC INFORMATION