BERWUDHU merupakan ritual yang wajib dilakukan ketika akan menjalankan suatu ibadah wajib tertentu seperti shalat. Wudhu adalah praktik bersuci yang memiliki banyak keutamaan. Air wudhu bahkan kerap dibiarkan, tanpa dikeringkan.
Bagaimana jika air wudhu tersebut dilap atau dikeringkan? Bolehkah?
Dalam buku “Panduan Shalat An-Nisaa” karya Abdul Qadir Muhammad Manshur dijelaskan, ulama-ulama kalangan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa tidak apa-apa mengeringkan dan mengusap air dengan sapu tangan atau sepotong kain setelah wudhu dan mandi.
BACA JUGA: Berbicara ketika Wudhu, Bolehkah?
Ibnu Mundzir meriwayatkan dibolehkannya pengeringan dari Utsman bin Affan, Husain bin Ali, Anas bin Malik, Bisyr bin Abu Mas’ud, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqamah, Aswad, Masruq, Dhahhak, ats-Tsuri, dan Ishaq.
Mereka yang membolehkan pengeringan ini bersandar pada hadits-hadits Rasulullah SAW. Adapun hadits-hadis yang disandarkan adalah hadits riwayat Tirmidzi berbuny: “Aku melihat Nabi Muhammad SAW mengusap wajah beliau dengan ujung pakaian beliau ketika berwudhu.”
Hadits ini menyebut mengeringkan air setelah wudhu dibolehkan, namun kadar haditsnya dhaif.
Sedangkan hadits lainnya riwayat Imam an- Nasa’i berbunyi: “Abu Maryam Iyas bin Ja’far meriwayatkan dari seorang sahabat bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki sapu tangan atau sepotong kain untuk mengusap wajah beliau ketika berwudhu.”
Hadits ini memiliki kadar hadits yang sahih.
Adapun kemakruhan mengeringkan air dalam wudhu (bukan dalam mandi) diriwayatkan Ibnu Abbas.
Sementara Jabir bin Abdullah meriwayatkan larangan untuk mengeringkan itu.
Kemakruhan mengeringkan air didasarkan pada argumentasi-argumentasi beragam. Pertama, air wudhu akan ditimbang pada hari kiamat sehingga dimakruhkan menghilangkan nya dengan pengeringan. Hal ini juga disandar kan pada hadits yang diriwayatkan az-Zuhri.
BACA JUGA: Sabda Rasulullah terkait Keutamaan Wudhu
Namun, Abdul Qadir Muhammad Manshur berpendapat, yang dimaksud air yang digunakan dalam wudhu akan ditimbang itu bukan air yang tersisa pada anggota wudhu. Para ulama juga sepakat bahwa air wudhu merupakan cahaya pada hari kiamat kelak.
Hukum makruh mengeringkan air wudhu disamakan sebagai menghilangkan sisa ibadah. Ulama yang sepakat menjatuhi makruh dalam perkara ini berpendapat, air bertasbih selama menempel pada anggota wudhu. Namun, al-Qari berkata tidak bertasbihnya air wudhu ketika dikeringkan membutuhkan dalil naqli yang sahih.
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan, Rasulullah tidak mengambil kain yang diberikan kepada beliau, lalu beliau beranjak sambil mengibaskan kedua tangan beliau.” []
Referensi: Panduan Shalat An-Nissa Menurut Empat Mazhab/Karya: Abdul Qadir Muhammad Manshur/Penerit: Republika/Tahun: 2019