SUBANG–Brigadir Andi Suwardi, seorang anggota polisi di Subang Jawa Barat dikabarkan meninggal dunia usai ditabrak pengendara mobil yang tak terima ditegur.
Kejadian ini bermula saat Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang pada Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 19.50 WIB. Tak lama muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh pria berinisial AS.
Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson. AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.
BACA JUGA: Gadis 12 Tahun di Banyuwangi Dinikahi Pria Beristri, Orangtua Lapor Polisi
“Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban,” ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020).
Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS. Namun AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.
AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi. Namun korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.
AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban.
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi. Sayangnya AS tetap bersikukuh.
Sekira pukul 20.00 WIB AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang kendrai Andi.
“Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan,” ungkap Teddy.
BACA JUGA: Diduga Disiksa dan Dipaksa Ngaku Jadi Tersangka oleh Polisi, Sarpan: Saya Sudah Seperti Binatang
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri. Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan. AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. []
SUMBER: KOMPAS